Kabinet Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan kata |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 24:
}}
{{Tata_Negara_Republik_Indonesia}}
'''Kabinet Indonesia''' (biasanya disebut sebagai '''Kabinet Presiden''' atau disederhanakan sebagai '''Kabinet''') adalah bagian dari cabang eksekutif dalam [[Pemerintah Indonesia|pemerintahan Indonesia]]. Kabinet terdiri atas para menteri dan pejabat lainnya yang ditunjuk
Indonesia telah mempunyai
== Sejarah ==▼
▲Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Pada masa Soekarno menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap, sehingga banyak terjadi perombakan kabinet pada masa Soekarno menjabat. Setelah Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama 5 tahun, mengikuti masa jabatan Presiden di Indonesia.
▲== Sejarah ==
Konsep kabinet pemerintahan tidak disebutkan secara eksplisit dalam
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer tetap karena perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya ada tujuh kabinet dengan antara 18 dan 25 anggota.
|