Kabinet Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan kata
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 24:
}}
{{Tata_Negara_Republik_Indonesia}}
'''Kabinet Indonesia''' (biasanya disebut sebagai '''Kabinet Presiden''' atau disederhanakan sebagai '''Kabinet''') adalah bagian dari cabang eksekutif dalam [[Pemerintah Indonesia|pemerintahan Indonesia]]. Kabinet terdiri atas para menteri dan pejabat lainnya yang ditunjuk langsungdan diberhentikan oleh [[Presiden yangIndonesia]]. Anggota kabinet berfungsi sebagai pejabat pembantu Presiden yang juga membantu [[Presiden Indonesia]]presiden dalam melaksanakan tugasnya.
 
Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Pada masaKetika [[Soekarno]] menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap, sehinggadan banyak terjadi perombakan kabinet. padaSejak masa Soekarno menjabat. Setelah [[Orde Baru]], hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama 5lima tahun, mengikuti masa jabatan Presiden diIndonesia. Pada umumnya, kabinet diberi nama pada saat awal pembentukannya. Kabinet saat ini bernama [[Kabinet Indonesia Maju]] di bawah pimpinan Presiden [[Joko Widodo]].
== Sejarah ==
Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Pada masa Soekarno menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap, sehingga banyak terjadi perombakan kabinet pada masa Soekarno menjabat. Setelah Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama 5 tahun, mengikuti masa jabatan Presiden di Indonesia.
 
== Sejarah ==
Konsep kabinet pemerintahan tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,|Undang-Undang Dasar 1945]] sehingga kabinet pemerintahan Indonesia sejak 14 November 1945 adalah hasil dari konvensi administrasi. Ada dua jenis kabinet dalam sejarah Indonesia, yaitu kabinet yang dipimpin presidenpresidensial dan kabinet yang dipimpin parlemenparlementer. Dalam kabinet presidenpresidensial, presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah sebagai kepala negara dan pemerintahan, sedangkanserta dimemimpin sebuah kabinet; parlemenpada kabinet parlementer, kabinet melaksanakan kebijakan pemerintah, dan bertanggung jawab kepada legislatif.
 
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS memiliki kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer tetap karena perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan bahwa menteri memiliki tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya ada tujuh kabinet dengan antara 18 dan 25 anggota.