Paten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 114.123.137.128 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgxbot |
|||
Baris 10:
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, [[WTO]] [[TRIPs Agreement]] yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah [[Eropa]], seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke [[
== Subjek yang dapat dipatenkan ==
|