Halim Ambiya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 115:
Menurutnya, anak [[punk]] dan jalanan itu unik. Cara mereka berpakaian, gaya rambut, dan gaya hidup mereka pun berbeda dan sangat mencolok. Hobi musiknya pun berbeda, cara berpikir dan [[ideologi]] mereka yang anti kemapanan dan selalu melakukan pemberontakan terhadap keluarga dan masyarakat menjadikan mereka dicap negatif oleh masyarakat luas. Stigma masyarakat seperti itu yang sedang ditentang oleh Halim Ambiya melalui serangkaian dakwah yang merangkul dan bukan memukul. “Bagi saya, punk itu bukan kriminal,<ref>{{Cite news|last=Widhana|first=Dieqy Hasbi|date=8 Mei 2019|title=Anak Punk Hijrah: 'Sedikit-Sedikit Bidah itu Bahaya'|url=https://tirto.id/anak-punk-hijrah-sedikit-sedikit-bidah-itu-bahaya-ds9M|work=tirto.id|access-date=2 Agustus 2023}}</ref> tapi hanya sekadar gaya hidup dan aliran musik yang patut dihargai. Maka, tugas kita adalah membawa mereka ke jalur yang benar, menjauhkan dari narkoba dan tindak kriminal lainnya,” ungkap Halim.
Secara organisatoris, [[Tasawuf Underground]] sebagai [[komunitas]] dan [[Pesantren|pondok pesantren]] berada di bawah Yayasan Bahjatun-Nufus. Akta Notaris Nomor 03 Tanggal 10 Maret, Syafiuddin Zuhri, SH, MKn. SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0003650.AH.01.04 Tahun 2015. Namun, Halim Ambiya tidak menjadikan yayasan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau jabatan apa pun sebagai 'baju' yang melekat pada dirinya untuk melakukan pendekatan terhadap anak [[punk]] dan jalanan. Dia hadir sebagai Halim Ambiya secara pribadi untuk meyakinkan anak-anak binaanya. Halim Ambiya mengatakan:<blockquote>''"Tasawuf Underground itu bukan komunitas punk, tapi komunitas orang belajar ilmu tasawuf di dunia maya secara underground. Lalu, komunitas ini melakukan pemberdayaan terhadap anak punk dan jalanan."<ref name=":4">{{Cite news|date=21 Juni
▲Secara organisatoris, [[Tasawuf Underground]] sebagai [[komunitas]] dan [[Pesantren|pondok pesantren]] berada di bawah Yayasan Bahjatun-Nufus. Akta Notaris Nomor 03 Tanggal 10 Maret, Syafiuddin Zuhri, SH, MKn. SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0003650.AH.01.04 Tahun 2015. Namun, Halim Ambiya tidak menjadikan yayasan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau jabatan apa pun sebagai 'baju' yang melekat pada dirinya untuk melakukan pendekatan terhadap anak [[punk]] dan jalanan. Dia hadir sebagai Halim Ambiya secara pribadi untuk meyakinkan anak-anak binaanya. Halim Ambiya mengatakan:<blockquote>''"Tasawuf Underground itu bukan komunitas punk, tapi komunitas orang belajar ilmu tasawuf di dunia maya secara underground. Lalu, komunitas ini melakukan pemberdayaan terhadap anak punk dan jalanan."<ref name=":4">{{Cite news|date=21 Juni 2023|via=YouTube|title=TASAWUF UNDERGROUND: BUKAN KOMUNITAS ANAK PUNK!|url=https://www.youtube.com/watch?v=otDxUGP9nUY&t=329s|work=Froyonion|access-date=2 Agustus 2023}}</ref>''</blockquote>
==== Pengajian di Kolong Jembatan ====
|