Sekolah menengah pertama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 182.0.198.152 (bicara) ke revisi terakhir oleh 116.206.38.58
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 9:
Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti [[Ujian Sekolah]] (dahulu diwajibkan mengikuti [[Ujian Nasional]] (dahulu bernama [[Ebtanas]])) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke [[sekolah menengah atas]] atau [[sekolah menengah kejuruan]] (atau sederajat).
 
Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 12–1412–15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7–15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni [[sekolah dasar]] (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
 
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh [[pemerintah]] maupun [[swasta]]. Sejak diberlakukannya [[otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]], kini menjadi tanggung jawab [[pemerintah daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]]. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai [[regulator]] dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis [[dinas pendidikan]] kabupaten/kota.