Orientasi pelajar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Mola Key (bicara | kontrib)
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Baris 11:
Dari tahun ke tahun, kegiatan ini selalu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak masyarakat beranggapan bahwa kegiatan ini tidaklah perlu dan tidak penting karena hanya menjadi ajang senioritas dan perploncoan. Anggapan itu bukan tanpa dasar, beberapa kali pernah diberitakan siswa yang meninggal usai mengikuti kegiatan MOPD.<ref>[http://news.okezone.com/read/2015/08/04/65/1190163/daftar-mos-maut-di-indonesia Daftar MOS Maut di Indonesia, diakses pada 4 Desember 2016]</ref> Terakhir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat itu, [[Anies Baswedan]] melakukan inspeksi mendadak ke sebuah SMA di [[Kota Tangerang]], [[Banten]] pada 29 [[Juli]] [[2015]] dan Mendikbud mendapati kegiatan yang menjurus ke perploncoan dan atribut-atribut yang tidak berkaitan dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).<ref>[http://foto.okezone.com/view/2015/07/29/1/20499/mendikbud-pantau-masa-orientasi-siswa-baru Berita tentang MOPD di Okezone, dilansir 4 Desember 2016]</ref> Hal ini tentu sangat disayangkan. Pada akhirnya, Mendikbud menginstruksikan kepada seluruh daerah yang sedang melaksanakan MOPD untuk tidak menggunakan atribut yang berlebihan dan tidak mengadakan kegiatan yang berisi perploncoan, namun langkah ini kurang membuahkan hasil karena pada kenyataannya kegiatan semacam itu tetap berlangsung.
 
Akhirnya, pada 11 Juli 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia [[Anies Baswedan]] secara resmi melarang kegiatan MOPD/MOS yang dilakukan oleh pelajar, karena rawan terjadi aksi plonco maupun kekerasan yang dilakukan senior terhadap siswa baru.<ref>{{cite news | last = Nababan| first = Christine Novita| title = Mendikbud Resmi Larang Pelaksanaan MOS| publisher = CNN Indonesia| date = 12 Juli 2016| url = http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160712000431-20-144201/mendikbud-resmi-larang-pelaksanaan-mos/| accessdate = 12 Juli 2016 }}</ref> Meskipun demikian, kegiatan pengenalan di sekolah tetap dilakukan oleh para guru dan dilakukan saat jam belajar.<ref>{{cite news | title = Mendikbud: Praktik Perpeloncoan Harus Dihentikan| publisher = Kompas.com| date = 11 Juli 2016| url = http://nasional.kompas.com/read/2016/07/11/19582361/mendikbud.praktik.perpeloncoan.harus.dihentikan.?utm_source=news&utm_medium=bp&utm_campaign=related&| accessdate = 12 Juli 2016 }}</ref> Sebagai gantinya, [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]] mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan '''Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah''' yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah [[Kepalahttps://smkit-maarifnu.sch.id/blog/hati-hati-bila-ada-pelanggaran-berat-saat-mpls-kepala-sekolah-bisa-dicopot Sekolah|kepala sekolah]]. Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, kepala sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-''drop out'' dari sekolah.<ref>[http://balipost.com/read/pendidikan/2016/07/12/55397/ada-pelanggaran-mpls-kepsek-terancam-dicopot.html Ada Pelanggaran MPLS, Kepsek Terancam Dicopot, diakses pada 4 Desember 2016]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Batasan ==