Sekolah dasar (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NINDIKUY (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
[[Berkas:Sekolah Dasar Satu Bangsa Harmoni Batam.jpg|jmpl|lurus|Beberapa murid SD mengenakan seragam merah putih sedang belajar di [[Batam]].]]
[[Berkas:Masa kecil yang indah.jpg|jmpl|lurus|Beberapa murid SD sedang bermain-main saat hujan di [[Rantau]].]]
Menurut [[UUD 1945]], '''Pengertian Pendidikan Sekolah Dasar''' merupakan suatu upaya untuk mencerdaskan dan mencetak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti, dan santun serta mampu menyelesaikan permasalahan dilingkungannya. Pendidikan sekolah dasar adalah pendidikan anak yang berusia 7 sampai 1312 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan sosial budaya.<ref>{{Cite web|last=admin|date=2020-04-14|title=Pendidikan Dasar : Pengertian, Tujuan & Fungsinya Lengkap|url=https://www.pendidik.co.id/pendidikan-dasar/|website=Pendidik.Co.Id|language=en-US|access-date=2023-05-14}}</ref>
 
Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]], kini menjadi tanggung jawab [[pemerintah daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]]. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.