Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3
Mukti-bogor (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Logo LKPP.png|jmpl|[[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]]]]
LPSE atau '''Layanan Pengadaan Secara Elektronik''' adalah penyelenggaramekanisme sistemdan elektronikekosistem penyelenggaraan pengadaan barang dan/atau jasa oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah. LPSESeluruh prosedur dan proses pengadaan sendiridilakukan mengoperasikanmelalui sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). yangSistem ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) padasesuai DirektoratPasal Pengembangan1 SistemNomor 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan SecaraBarang/Jasa ElektonikPemerintah [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-presiden/peraturan-presiden-nomor-16-tahun-2018 LPSEdari seringLKPP] dirancukanjunto denganPeraturan sistemPresiden e Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-procurementlkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021 (pengadaandari secaraLKPP], elektronik)serta pasal-pasal lain dalam kedua Peraturan tersebut. Di dalam LPSE dioperasikan SPSE.
 
== SPSE - Sistem Pengadaan Secara Elektronik ==
Implementasi e-procurement di Indonesia ditugaskan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis ''free license'' untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Mulai diterapkan pada tahun 2008 oleh 11 instansi dan tahun 2013 ini sudah 573 K/L/D/I (kementerian/lembaga/daerah/instansi) Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik: a. 2008-2012 Ikak Patriastomo b. 2012-2016 Tatang Rusnandar b. 2016-sekarang Gatot Pambudhi Putranto<ref name="lkpp">http://www.lkpp.go.id/</ref><ref name="web">https://web.archive.org</ref>.
LKPP mengembangkan SPSE untuk diterapkan seluruh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah, serta lembaga independen yang dananya bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) atau Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia. SPSE mulai diterapkan pada tahun 2008 oleh 11 instansi, dan tahun 2013 SPSE sudah diterapkan di 573 lembaga dari Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi. Kini (2023) seluruh lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, serta hampir seluruh lembaga independen yang didukung APBN (misal: [https://lpse.dpr.go.id/eproc4 Sekretariat DPR-RI] atau [https://lpse.basarnas.go.id/eproc4/ BASARNAS]) maupun APBD sudah menggunakan SPSE dalam pengadaan barang/jasanya. Pengembangan SPSE dipimpin oleh Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang secara berturut-turut adalah: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"><li>Ikak Patriastomo: 2008-2012; <li>Tatang Rusnandar: 2012-2016; <li>Gatot Pambudhi Putranto: 2016- ....; dan <li>Emin Adhy Muhaemin: ... - sekarang</ol> <ref name="lkpp">http://www.lkpp.go.id/</ref><ref name="web">https://web.archive.org</ref>.
 
== SPSE - Sistem Pengadaan Secara Elektronik ==
SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk diterapkan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Instansi pemerintah di Indonesia sangat beraneka ragam begitu pula dengan anggaran yang mereka miliki. Ada instansi daerah yang memiliki anggaran lebih dari 7 triliun dan ada pula yang hanya puluhan hingga ratusan miliar saja per tahun. Kondisi ini menjadi pertimbangan LKPP dalam mengembangkan sistem e-procurement SPSE<ref name="lkpp"/><ref name="web"/>.
 
SPSE dikembangkan dengan semangat ''free license''. Instansi dengan anggaran yang terbatas tetap dapat menerapkan SPSE karena tidak diperlukan biaya lisensi kecuali pembelian server dan sewa akses internet. SPSE dikembangkan menggunakan [http://java.sun.com Java] dan database [http://www.postgresql.org PostgreSQL] sehingga dapat berjalan di Platform [[Linux]]. SPSE dikembangkan sejak tahun 2006 dengan mengacu ''business process'' yang tertuang pada Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
Dalam mengembangan SPSE, [[LKPP]] melibatkan instansi-instansi terkait yaitu [[Lembaga Sandi Negara]] dan [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]](BPKP). [[Lembaga Sandi Negara]] mengembangkan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Dokumen penawaran dari peserta lelang di-''[[enkripsi]]'' dan di-''dekripsi'' menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Sub sistem e-audit dikembangkan bekerja sama dengan [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] yang memungkinkan SPSE mengeluarkan informasi detail tentang proses lelang untuk keperluan audit.
Baris 41 ⟶ 39:
SPSE menggunakan database PostgreSQL. Pada awalnya (sekitar 2008-2010) menggunakan PostgreSQL versi 8. Adapun sejak 2018, berbagai server LPSE diupgrade ke PostgreSQL 10 seiring instalasi SPSE-4.3.
 
SPSE dikembangkan menggunakan Java, mulai dari JDK-6 hingga pada 2019 menggunakan JDK-8. Java digunakan dengan pertimbangan keamanan dan kompatibilitas sistem operasi. SPSE 4.x menggunakan Play Framework 1 sebagai framework pengembangan namun dengan modifikasi yang cukup banyak. Modifikasi ini berhasil meningkatkan performa hingga lebih dari 50 kali lipat pada aspek manajemen data. Kini SPSE sudah mapan, dan seluruh SPSE terhubung dengan LKPP.
 
== Etiket Pengadaan Barang/Jasa ==