Sekolah Menengah Atas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Membatalkan 1 suntingan oleh 103.166.27.101 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariandi Lie (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 5:
Pada saat pendaftaran masuk SMA menggunakan sistem daring, siswa dapat memilih sekolah yang diinginkan dan memilih jurusan yang diminati. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti [[Ujian Nasional]] (dahulu [[Ebtanas]]) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan SMA dapat melanjutkan pendidikan ke [[perguruan tinggi]] atau langsung bekerja.
 
Pelajar SMA umumnya berusia 15–1816–18 tahun. SMA tidak termasuk program [[wajib belajar]] pemerintah, yakni [[Sekolah dasar|SD]] (atau sederajat) 6 tahun dan [[Sekolah menengah pertama|SMP]] (atau sederajat) 3 tahun – meskipun sejak tahun [[2005]] telah mulai diberlakukan program wajib belajar 12 tahun yang mengikutsertakan SMA di beberapa daerah.<ref name="kompas">[http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/11/jogja/21941.htm "Wajar 12 Tahun Diberlakukan"], ''[[KOMPAS]]'', [[11 Maret]] [[2006]]</ref>
 
SMA diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan SMA negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]], kini menjadi tanggung jawab [[pemerintah daerah|pemerintah provinsi]]. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai [[regulator]] dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, SMA negeri merupakan unit pelaksana teknis [[dinas pendidikan]] provinsi.