Jan Antonius Klooster: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 41:
Seiring peningkatan status Vikariat Apostolik Surabaia menjadi Keuskupan Surabaia yang terjadi terkait Konstitusi Apostolik ''Qoud Christus Adorandus'' tentang berdirinya Hierarki Gereja Katolik di Indonesia secara mandiri oleh [[Paus Yohanes XXIII]], maka status Mgr. Klooser berubah dari Vikaris Apostolik Surabaia menjadi Uskup Surabaia sejak 3 Januari 1961. Sebagai seorang Bapa Konsili, ia menghadiri keempat sesi dalam [[Konsili Vatikan II]] (1962–1965).
 
Mgr. Klooster menjadi uskupUskup ko-konsekrator bagi dua orang uskupUskup, yakni Mgr. [[Franciscus Xaverius Sudartanta Hadisumarta]], [[Karmelit|O.Carm]] sebagai Uskup Malang pada 16 Juli 1973, dan juga penerusnya di Keuskupan Surabaya Mgr. [[Aloysius Josef G. Dibjokarjono]] pada 16 Desember 1982.<ref>{{Cite web |url=http://hirarkigereja.katolikpedia.org/2014/07/mgr-jan-antonius-klooster-cm.html |title=Salinan arsip |access-date=2016-07-10 |archive-date=2016-08-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160821163939/http://hirarkigereja.katolikpedia.org/2014/07/mgr-jan-antonius-klooster-cm.html |dead-url=yes }}</ref>
 
Ia menjabat sampai mengundurkan diri pada tanggal 2 April 1982. Ia wafat pada 30 Desember 1990 dalam usia 79 tahun.