Pegadaian (perusahaan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Update infobox dan menyederhanakan kalimat pembuka
Update data perusahaan dan menghapus info yang kurang relevan
Baris 21:
| brands = {{hlist|KCA|Krasida|G-Lab|Kreasi|Kresna|Mulia|Emasku|The Gade}}
| products =
| services = {{hlist|[[Gadai]]|[[Kredit]]|[[Pembiayaan]]|[[Pengembangan properti]]|Platform pembayaran tagihan|Penaksiran, pemeriksaan, penitipan, dan penjualan [[logam mulia]]|[[Remitansi]]|[[Pelelangan]]|[[Manajemen fasilitas]]|[[Manajemen bangunan]]}}
| revenue = {{increase}} [[Rupiah Indonesia|Rp]] 22,877 triliun <small>(2022)</small><ref name=annual/>
| operating_income = {{increase}} [[Rupiah Indonesia|Rp]] 4,325 triliun <small>(2022)</small><ref name=annual/>
Baris 35:
 
== Sejarah ==
=== Era Kolonialkolonial ===
[[Berkas:Gedung_Pegadaian_Sawahlunto.jpg|jmpl|260x260px|[[Rumah Komedi Sawahlunto|Gedung Pegadaian di Sawahlunto]]]]
KetikaPerusahaan ini memulai sejarahnya pada tanggal 20 Agustus 1746 saat [[VOC]] mendirikan '''Bank van Leening''' di [[Batavia]] untuk memberikan kredit kepada masyarakat dengan sistem gadai. Setelah [[Inggris]] mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan [[Belanda]] di Indonesia (1811-1816), Bank Van Leening milik [[pemerintah]] dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikanberbisnis usahadi pegadaianbidang gadai asal telah mendapat lisensiizin dari [[Pemerintahpemerintah Daerah]]daerah setempat ("liecentiel''iecentie stelsel"''). Namun, metodekebijakan tersebut kemudian berdampak buruk bagi masyarakat, karena para pemegang lisensiizin malah menjalankan praktik [[rentenir atau lintah darat]] yang dirasakandirasa kurang menguntungkan bagi pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode "''liecentie stelsel"'' kemudian diganti menjadi "pacth''pacht stelsel"'', yaitu pendirianizin pegadaianbisnis gadai hanya diberikan kepada umummasyarakat yang mampu membayar [[pajak]] yang tinggi kepada pemerintah daerah.
Sejarah pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda ([[VOC]]) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
 
Pada saatSetelah Belanda kembali berkuasa kembalidi Indonesia, ''pacth stelsel'' tetap dipertahankan, dantetapi ternyata menimbulkan dampak yang sama., Pemegangkarena hakbanyak ternyatapemegang banyakizin yang melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintahPemerintah [[Hindia Belanda]] menerapkankemudian apa yang disebut dengan "[[cultuur stelsel]]" di mana dalammengadakan kajian tentang pegadaian saran yanguntuk dikemukakanmenentukan adalahapakah sebaiknya kegiatanbisnis pegadaiangadai ditangani sendiri oleh pemerintah, agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagikepada masyarakat. Berdasarkan hasil penelitiankajian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkanlalu menerbitkan [[Staatsblad]] No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengaturmenetapkan bahwa usahabisnis Pegadaiangadai merupakandi Hindia Belanda di[[monopoli]] Pemerintaholeh danpemerintah, sehingga pada tanggal 1 April 1901, didirikanpemerintah PegadaianHindia NegaraBelanda mendirikan pegadaian pertamapertamanya di [[Sukabumi]], [[Jawa Barat]]. SelanjutnyaOleh setiapkarena itu, tanggal 1 April kemudian diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian. Pada tahun 1905, pemerintah Hindia Belanda pun membentuk '''Jawatan Pegadaian''' untuk mengelola semua pegadaian yang telah didirikan di Hindia Belanda.
Ketika [[Inggris]] mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan [[Belanda]] (1811-1816), Bank Van Leening milik [[pemerintah]] dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari [[Pemerintah Daerah]] setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar [[pajak]] yang tinggi kepada pemerintah daerah.
 
Pada masa pendudukan [[Jepang]] gedungdi Indonesia, kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalanJl. Kramat Raya no. 162, [[Jakarta]] dijadikan tempat tawanan perang, dansehingga kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalanJl. Kramat Raya no. 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji‘''Sitji Eigeikyuku’Eigeikyuku''’ (質営業局), Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegangsaat itu dipimpin oleh orangseorang Jepang yang bernama Ohno-San, dengansementara wakilnya orangadalah seorang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah [[Hindia Belanda]] menerapkan apa yang disebut dengan "[[cultuur stelsel]]" di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan [[Staatsblad]] No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan [[monopoli]] Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di [[Sukabumi]], [[Jawa Barat]]. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
 
Pada masa pendudukan [[Jepang]] gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, [[Jakarta]] dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’ (質営業局), Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
 
=== Era kemerdekaan ===
Setelah Indonesia merdeka, kantor pusat Jawatan Pegadaian sempat dipindah ke Karanganyar, [[Kebumen]] karena situasi yang kian memanas. [[Agresi Militer Belanda II]] kemudian memaksa kantor pusat Jawatan Pegadaian kembali dipindah ke [[Magelang]]. Pasca perang kemerdekaan, kantor pusat Jawatan Pegadaian kembali dipindah ke Jakarta. Pada tahun 1961, pemerintah mengubah status perusahaan ini menjadi [[perusahaan negara]] (PN),<ref name="pn">{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah nomor 178 tahun 1961|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2321/pp1781961.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=12 Agustus 2023}}</ref> dan pada tahun 1969, pemerintah kembali mengubah status perusahaan ini menjadi [[perusahaan jawatan]] (Perjan).<ref name="perjan">{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/60625/pp%20no%20007%20tahun%201969.pdf|publisher=Badan Pemeriksaan Keuangan RI|language=id|access-date=12 Agustus 2023}}</ref> Pada tahun 1990, pemerintah mengubah status perusahaan ini menjadi [[perusahaan umum]] (Perum),<ref name="perum">{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1990|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/3467/PP%20NO%2010%20TH%201990.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=12 Agustus 2023}}</ref> dan pada tahun 2011, pemerintah kembali mengubah status perusahaan ini menjadi [[persero]].<ref name="persero">{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2011|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/17574/PP0512011.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=12 Agustus 2023}}</ref> Pada tahun 2020, perusahaan ini meluncurkan layanan pinjaman modal produktif bagi UMKM.<ref name="annual" /><ref name="profil" />
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, [[Kebumen]] karena situasi perang yang kian memanas. [[Agresi Militer Belanda II]] memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke [[Magelang]].
Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik [[Indonesia]]. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan [[Peraturan Pemerintah]] No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012.
 
[[Berkas:PEGADAIAN CABANG KEBUMEN.jpg|thumb|alt=Gedung Pegadaian Di Kebumen Jawa Tengah|Kantor cabang Pegadaian di [[Kebumen]], [[Jawa Tengah]]]]
Baris 84 ⟶ 80:
* Logam mulia
* The Gade Coffee & Gold (kafe)
 
== Manfaat pegadaian ==
 
=== Bagi nasabah ===
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang
meminjam dari Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang
relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang
ditawarkan oleh Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga
dapat memperoleh manfaat antara lain:
 
a. Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.
 
b. Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
 
=== Bagi Pegadaian ===
Manfaat yang diharapkan dari Pegadaian sesuai
jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
 
a. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
 
b. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum Pegadaian.
 
c. Pelaksanaan
misi Pegadaian sebagai suatu anak usaha Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
 
d. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Pegadaian digunakan untuk:
* Dana pembangunan semesta (55%)
* Cadangan umum (20%)
* Cadangan tujuan (5%)
* Dana sosial (20%)
 
== Pelayanan pada hari libur ==
Pegadaian membuka layanan pada hari Minggu. Jam buka dari pukul 10.00 - 14.00. Daftar lokasi yang buka pada hari mingguMinggu adalah sebagai berikut:<ref>{{id}} [http://bataviase.co.id/detailberita-10481439.html Pegadaian buka pada hari Minggu] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120130054950/http://bataviase.co.id/detailberita-10481439.html |date=2012-01-30 }} (diakses pada taggal 17 Juli 2011</ref>
* Mal Artha Gading
* Mal Ambasador