Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 783:
* [[Mahkamah Konstitusi]] membatalkan beberapa pasal dalam [[Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun 2008 yang menyangkut ketentuan [[sistem nomor urut]] dalam penentuan calon angggota DPR/DPRD terpilih. Dengan pembatalan ini, penentuan anggota DPR/DPRD terpilih ditentukan oleh suara yang diperoleh masing-masing calon, tanpa melihat nomor urut (sehingga sering disebut [[sistem suara terbanyak]]).
* Pemerintah menerbitkan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] Nomor 1 Tahun 2009 yang memungkinkan KPU melakukan perbaikan [[Daftar Pemilih Tetap]] sebanyak 1 kali dan mensahkan pencontrengan sebanyak lebih dari 1 kali pada kolom partai politik atau calon anggota DPD yang sama.
 
== Pranala luar ==
*{{id}} [http://www.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum]
 
== Catatan kaki ==