Kabupaten Banjarnegara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Mengembalikan suntingan oleh 103.144.170.190 (bicara) ke revisi terakhir oleh Herryz
Tag: Pengembalian
Baris 223:
 
== Lambang sebelum diubah ==
Pada tanggal 17 Agustus 1967, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRDGR) Kabupaten Banjarnegara meluncurkan lambang daerahnya oleh [[Soedjiman|M. Soedjirno]], Bupati Banjarnegara ke-7. Lambang Banjarnegara didesain oleh [[Soetardjo Moewalladi|Soehardjo]], Wakil Bupati Banjarnegara periode 2006–2011. Ia menyebutkan bahwa lambang tersebut dibuat saat usianya 10 tahun dan merupakan hasil dari perlombaan (sayembara). Ia mengaku bahwa proses untuk dapat disahkan menjadi lambang resmi daerah tersebut berlangsung selama satu tahun, lalu pada dekade 1980-an lambangnya kemudian diberikan sengkalan di bawahnya yang menjadi motto daerah, {{Smallcaps|Wani memetri rahayuning praja}}, yang artinya "Bertekad melestarikan kemakmuran menuju kebahagiaan lahir-batin bagi rakyat dan pemerintahnya".<ref>{{Cite news|last=Pradikta|first=Dimas Diyan|title=Logo Banjarnegara Baru Harus Miliki Filosofis dan Historis|url=https://portalpekalongan.pikiran-rakyat.com/jateng-diy/pr-1912689865/logo-banjarnegara-baru-harus-miliki-filosofis-dan-historis|work=[[Pikiran Rakyat|Pikiran-Rakyat.com]]|language=id|access-date=2022-02-08|date=2021-09-28|archive-date=2022-02-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20220208153130/https://portalpekalongan.pikiran-rakyat.com/jateng-diy/pr-1912689865/logo-banjarnegara-baru-harus-miliki-filosofis-dan-historis|dead-url=no}}</ref>
 
Lambang tersebut berbentuk perisai hijau dengan tepi kuning. Di dalamnya terdapat padi 17 butir, kapas 8 kuntum bunga, segilima merah putih, bintang, pohon beringin, gunung dan daratan, sifon Belanda, sebilah keris, dan gelombang air. Lambang dengan sengkalan daerah ini dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tentang Lambang Daerah.