Temanggung TV: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 44:
| servicename1 = Satelit
| service1 = [[Telkom-4]] (siaran gratis): 4023/H/1600
| key_people=Hamidulloh Ibda (Direktur Utama)}}}}
[[Lembaga Penyiaran Publik Lokal]] (LPPL) '''Temanggung TV''' merupakan stasiun [[televisi]] satelit publik lokal yang resmi beroperasi pada tahun 2017 berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung,<ref>{{Cite web|last=BPK|title=Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2017|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/89776/perda-kab-temanggung-no-12-tahun-2017|website=bpk.go.id|access-date=3 Juni 2021}}</ref> dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung.<ref>{{Cite web|title=Dosen INISNU Temanggung Ditunjuk Bupati Jadi Ketua Dewan Pengawas LPPL Temanggung TV - Jala Pantura|url=https://www.jalapantura.com/2023/02/dosen-inisnu-temanggung-ditunjuk-bupati.html?m=1|website=www.jalapantura.com|access-date=2023-02-24}}</ref> <ref>{{Cite web|date=2023-02-23|title=Dosen INISNU Ditunjuk Bupati Jadi Ketua Dewan Pengawas LPPL Temanggung TV|url=https://www.g-news.id/dosen-inisnu-ditunjuk-bupati-jadi-ketua-dewan-pengawas-lppl-temanggung-tv/|language=id|access-date=2023-02-24}}</ref> LPPL Temanggung TV mulai dibangun pada tahun 2016 menjadi stasiun televisi lokal milik Pemerintah Kabupaten Temanggung. Berdiri atas prakarsa Bupati Temanggung Drs. H. [[Bambang Sukarno]], kemudian berada di bawah kendali Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
|