Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kiki Anarki (bicara | kontrib) Ubah nomenklatur |
Kiki Anarki (bicara | kontrib) update dasar hukum perubahan nomenklatur |
||
Baris 233:
BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK, yang terdiri atas [[Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]], unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK menggunakan Pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.<ref name="UU BPK"/>
Berikut adalah struktur organisasi BPK berdasarkan
# [[Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# [[Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Inspektorat Utama]]
|