Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kiki Anarki (bicara | kontrib)
Ubah nomenklatur
Kiki Anarki (bicara | kontrib)
update dasar hukum perubahan nomenklatur
Baris 233:
BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK, yang terdiri atas [[Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]], unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK menggunakan Pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.<ref name="UU BPK"/>
 
Berikut adalah struktur organisasi BPK berdasarkan KeputusanPeraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/20141 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan:<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014">{{Cite web |url=http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/02/Kep.-BPK-No.-3-2014.pdf |title=Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan |access-date=2014-12-03 |archive-date=2014-12-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141207105718/http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/02/Kep.-BPK-No.-3-2014.pdf |dead-url=yes }}</ref>
# [[Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
# [[Inspektorat Utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Inspektorat Utama]]