Jinayah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pineapplethen (bicara | kontrib)
hapus konten yang tidak menyertai referensi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pineapplethen (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 90:
Secara umum, ada tiga sistem hukum besar yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum Islam,hukum Sipil (Barat), dan hukum Adat. Dalam tataran kenegaraan ketiga sistem hukum ini ikut mengisi dan mewarnai pelembagaan hukum nasional. Dalam hal ini terjadi konflik yang berkepanjangan yang berawal sejak masuknya penjajahan Belanda di Indonesia dan terus berlanjut hingga sekarang. Pasca Indonesia merdeka, tahun 1945, penyelesaian konflik di antara ketiga sistem hukum terus diupayakan, meskipun hingga sekarang belum tuntas. Konflik ini memang sengaja dibuat oleh pihak penjajah untuk menekan umat Islam dan sekaligus menghambat pemberlakuan hukum Islam yang lebih luas, atau bahkan lebih formal, di tengah masyarakat kita yang mayoritasnya beragama Islam.
 
Namun demikian, selepas era penjajahan umat Islam tidak lagi mendapat tekanan ketika menerapkan aturan-aturan hukum Islam. Bahkan dalam perkembangannya umat Islam berhasil melakukan kodifikasi hukum Islam dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisah dari hukum nasioal. Namun hal ini sangat disayangkan, karena baru terbatas pada formalisasi hukum Islam yang bersifat keperdataan, seperti hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwakafan, dan belum menyentuh hukum pidana. Hingga sekarang belum terlihat upaya yang jelas dari umat Islam atau negara yang mempercepat pemberlakuan hukum pidana (Islam) di negara kita.
 
Nampaknya umat Islam Indonesia sendiri belum sepakat ke arah itu, apalagi umat lain yang jelas-jelas memiliki aturan agama yang berbeda dengan aturan hukum Islam. Salah satu alasan mengapa aturan hukum pidana Islam ini sulit diterapkan di Indonesia adalah materinya tidak cocok dengan masyarakat kita dan terlalu “kejam” serta bertentangan dengan HAM. Inilah barangkali alasan yang selama ini muncul ke permukaan, yang sebenarnya tidak benar jika dilihat dari filsafat hukum Islam. Misi utama disyariatkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan (kesejahteraan) umat manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Karena itu, kecenderungan yang dominan dari hukum Islam adalah komunal. Komunal berbeda dengan sosialistik. Komunal memiliki pengertian mempunyai pengertian khusus yang terbatas pada materi. Kecenderungan hukum Islam yang komunal ini dapat terlihat dengan jelas baik dalam hal ibadah maupun muamalah. Semua aturan hukum Islam dalam kedua bidang ini bertujuan mendidik individu untuk mewujudkan kesejahteraan dirinya dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai contoh dapat dilihat pada kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji dalam bidang ibadah, penghalalan jual beli dan pengharaman riba, perintah jual beli dan larangan riba, serta menegakkan hukuman hudud untuk melindungi masyarakat dalam bidang muamalah. Dari contoh-contoh tersebut jelaslah bahwa hukum Islam di dalam mewajibkan perintah dan mengharamkan larangan tidak hanya bertujuan untuk keselamatan dan kebahagiaan individu saja, tetapi juga untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat secara umum. Itulah watak dan kecenderungan hukum Islam yang hakiki sebagaimana yang kita jumpai dalam al- Quran, Sunnah, dan putusan-putusan para ulama melalui ijtihad.