Rintis, Lima Puluh, Pekanbaru: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
→Sejarah: membetulkan ejaan |
||
Baris 18:
Nama Kelurahan Rintis diberikan sejak Pada Zaman Jepang tepatnya pada tahun 1940 dimana pada zaman tersebut terkenal dengan pekerja Romusa. (Kerja Paksa pada zaman pendudukan Jepang), Pekerja-pekerja Romusa ini dipekerjakan dengan paksa oleh penjajah Jepang untuk membuka dengan merintis hutan guna membuat rel-rel kereta api sebagai sarana transportasi pada masa itu. Sejak saat itu daerah yang dibuka tersebut diberi nama kampong Rintis dan dalam perkembanganya sekarang ini telah menjadi Kelurahan Rintis.( sumber data Abdul Muthalib Tokoh Masyarakat Rintis ).
Kelurahan Rintis merupakan bagian dan termasuk di dalam wilayah Kecamatan Limapuluh, yang mana Kecamatan Limapuluh tersebut terdiri dari empat
Kelurahan Rintis terletak di Jl, Sultan Syarif Qasim No. 128 dan Luas Wilyah Kelurahan Rintis 6,8 KM2, Adapun Batas Wilayah Utara berbatasan dengan Kelurahan Pesisir, Selatan berbatasan dengan Kelurahan Kota tingggi sedangkan Timur berbatasan dengan Kelurahan Sekip, dan Barat dengan Senapelan.
|