Televisi di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ismail Syah (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Ismail Syah (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 20:
Pada tanggal 20 Oktober 1963, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 215/1963 tentang pembentukan Yayasan TVRI ([[ejaan Republik]]: Jajasan TVRI) sebagai badan yang mengatur televisi ini. Pada akhir tahun itu juga, Yayasan TVRI mulai menarik pajak untuk pemilik televisi sampai tahun 1973 (ketika kewenangan pajak kepemilikan televisi mulai dibantu oleh [[Pos Indonesia|PN Pos dan Giro]]);<ref name=masihdikenakan>[https://books.google.co.id/books?id=YsfYDwAAQBAJ&pg=PA42&dq=Iuran+Televisi&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwjvhbK06vzzAhUJA3IKHaFSA5EQ6AF6BAgJEAI#v=onepage&q=Iuran%20Televisi&f=false Zaman di mana TV dikenakan Iuran]</ref> dan juga mulai menerima iklan, tepatnya sejak 1 Maret 1963 dengan nama ''Siaran Niaga''.<ref>{{Cite news|url=https://www.merdeka.com/peristiwa/sejarah-iklan-televisi-di-indonesia.html|title=Sejarah iklan televisi di Indonesia
|date=15 November 2014 |first=Anwar |last=Khumaini|accessdate=14 Januari 2015 |work=[[Merdeka.com]]|editor-last=Syafirdi|editor-first=Didi|language=id}}</ref> Seiring waktu, dari tahun 1965 sampai 1976, TVRI mendirikan [[Televisi Republik Indonesia#Stasiun|stasiun-stasiun daerah]] di [[Yogyakarta]] (1965), [[Medan]] (1970), [[
Secara dasar, banyak analis menilai bahwa kehadiran TVRI pada saat itu tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politis. TVRI didirikan sebagai alat bagi propaganda pemerintah, alat pemersatu bangsa, dan pembangunan citra Indonesia sebagai negara maju dan modern pada era [[Demokrasi Terpimpin]]. Pemerintah pun saat itu tidak memiliki niat untuk membiarkan peran swasta dalam mengelola TVRI atau membentuk stasiun televisi mereka sendiri, karena bisa dianggap dimanfaatkan oleh "pengacau" maupun anti-pemerintah - seperti yang diungkapkan Maladi beberapa saat setelah TVRI bersiaran, belum lagi ketidakpercayaan Soekarno pada ekonomi dan politik berbasis [[liberalisme]]. Cara pandang yang otoriter ini, tetap akan dipertahankan walaupun rezim berganti dari Soekarno ke [[Orde Baru]].<ref name="armando"/><ref name="sum"/>
Baris 36:
Awalnya, menghadapi dorongan bagi kelahiran televisi swasta, pada Agustus 1986 Dirjen RTF (Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film) Subrata menolak usulan televisi swasta dan menyatakan hanya TVRI yang berhak menentukan bagaimana siaran televisi dapat dilakukan.<ref name=broad/> Namun, beberapa waktu kemudian, akhirnya pemerintah mulai membuka pintu bagi kelahiran TV swasta yang saat itu dimaksudkan agar "melindungi masyarakat dari siaran asing".<ref name="armando"/> Melalui SK Menpen No. 190A/Kep/Menpen/1987 (20 Oktober 1987), stasiun televisi swasta awalnya dikonsepkan bersistem SST (Siaran Saluran Terbatas) di mana siarannya bersifat [[terestrial]], namun untuk menerimanya harus secara [[televisi berlangganan|berlangganan]] dengan [[dekoder (televisi)|dekoder]]. Siarannya juga pada saat itu terbatas di satu kota saja, dengan izin yang diberikan selama 20 tahun dari TVRI. Selain itu, TVRI juga akan terlibat dalam manajemen (seperti pemograman) stasiun televisi swasta. Konsep awal kehadiran televisi swasta tersebut bertitik-tolak pada posisi TVRI yang masih dianggap pemerintah sebagai satu-satunya lembaga yang boleh menyiarkan televisi menurut Keppres No. 215/1963. Jadi, TVRI-lah yang menentukan (atau menunjuk) siapa yang berhak dan bagaimana pelaksanaan siaran televisi swasta dalam sebuah perjanjian [[bagi hasil]]. Penunjukan pihak ketiga (swasta) sebagai "pelaksana SST" dilakukan karena biaya yang terbilang mahal demi menyelenggarakan TV swasta SST jika dilakukan TVRI sendiri. Selain itu, adanya sistem SST dilandasi oleh semangat yang sama dengan kebijakan pelarangan iklan di TVRI pada awal 1980-an, yaitu mencegah efek kesenjangan sosial lewat iklan-iklan maupun kebudayaan asing lewat program-program impor. Hal ini membuat televisi swasta awalnya hanya ditujukan bagi pemirsa kelas menengah ke atas.<ref name="armando"/><ref name=broad>[https://books.google.co.id/books?id=JXIKDHWmRdgC&pg=PA244&dq=english+news+service+tvri+1983&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjRvo7HufrzAhWZbisKHaOZAywQ6AF6BAgKEAM#v=onepage&q=english%20news%20service%20tvri%201983&f=false Broadcasting in the Malay World: Radio, Television, and Video in Brunei ...]</ref>
Stasiun televisi swasta pertama bersistem SST yang didirikan adalah [[
SK Menpen No. 111/1990 secara dasar membagi stasiun televisi swasta menjadi SPTSU (Stasiun Penyiaran Televisi Swasta Umum, pengganti SST) dan SPTSP (Stasiun Penyiaran Televisi Swasta Pendidikan).<ref>[https://books.google.co.id/books?id=7bBkAAAAMAAJ&q=sk+menpen+111/1990&dq=sk+menpen+111/1990&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwjSsfnu0Z_0AhXm4nMBHSuSBOIQ6AF6BAgCEAI Kemelut PDI di layar televisi: survei pemberitaan PDI di lima stasiun TV]</ref> SPTSU hanya diizinkan untuk didirikan di masing-masing ibukota provinsi sebanyak 1 buah/provinsi, sedangkan SPTSP hanya diizinkan satu buah dan berpusat di ibukota negara.<ref name="armando"/> Yang kemudian menjadi penyelenggara SPTSP adalah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia ([[MNCTV|TPI]]), yang diresmikan pada tanggal 23 Januari 1991 sebagai stasiun televisi swasta ketiga. Sifat SPTSP TPI diwujudkan dengan siarannya yang didominasi acara pendidikan dari [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Depdikbud]] dan mampu bersiaran nasional dengan berbagi saluran/fasilitas bersama TVRI ketika TVRI tidak bersiaran di pagi hari. TPI dikelola oleh [[Siti Hardijanti Rukmana]], yang merupakan anak Presiden Soeharto dan seorang pengusaha. Berbeda dengan RCTI dan SCTV yang perizinannya secara formal melalui "penunjukan" TVRI, TPI (dan televisi swasta lain yang bersiaran setelahnya) izinnya diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Penerangan.<ref>[https://books.google.co.id/books?id=8B9qDwAAQBAJ&pg=PT118&dq=RCTI+1989&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwisvript7T7AhVNUWwGHdLBBM44FBDoAXoECAYQAg#v=onepage&q=RCTI%201989&f=false Media Fortunes, Changing Times]</ref> Selain itu, seluruh televisi swasta kini boleh mengalokasikan 20% jam siarnya untuk iklan.<ref>[https://books.google.co.id/books?id=gQPIDwAAQBAJ&newbks=1&newbks_redir=0&printsec=frontcover&pg=PA53&dq=stasiun+penyiaran+televisi+swasta+umum&hl=id&redir_esc=y#v=onepage&q=stasiun%20penyiaran%20televisi%20swasta%20umum&f=false Komunikasi & Regulasi Penyiaran]</ref>
Baris 44:
Seiring waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi berbagai stasiun TV swasta lain untuk bersiaran. Dalam hal ini, pemerintah kemudian membolehkan RCTI dan SCTV untuk membentuk stasiun [[sistem televisi berjaringan di Indonesia|jaringan]]nya yang terpisah dari pusat (namun dengan program yang sama) yaitu [[RCTI Network Jawa Barat|RCTI Bandung]] dan [[SCTV Denpasar]] yang masing-masing beroperasi pada 1 Mei 1991<ref>[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p11.html Default Siaran percobaan rcti bandung mulai 1 mei 1991]</ref> dan 14 September 1991.<ref name="MitraTVRI">[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p449.html SURABAYA KITA: BUKAN AKAN BERSAING, SCTV MITRA TVRI]</ref> Pemerintah (lewat SK Dirjen RTF No 1286/RTF/K/VI/1991 pada Juni 1991) kemudian juga mengizinkan kedua stasiun televisi diatas yang saat itu hanya diizinkan bersiaran lokal, menjadi dapat memancarkan siarannya lewat satelit dan bisa diterima di seluruh Indonesia, walaupun penerimanya terbatas. Alasannya, siaran lewat satelit tersebut diperlukan untuk menyiarkan acara dari induk ke jaringannya (misalnya RCTI Jakarta ke RCTI Bandung).<ref name="armando"/><ref>[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p123.html Default Pilih mana, tv swasta atau tv komersil?]</ref> Selain izin bagi afiliasi 2 stasiun TV tersebut, pemerintah juga memberikan izin pada 1991-1992 kepada enam perusahaan untuk mendirikan perusahaan televisi swasta, meliputi 1 siaran televisi nasional khusus (istilah resminya Stasiun Penyiaran Televisi Swasta Khusus/SPTSK; ada dalam SK Menpen No. 84A/Kep/Menpen/1992)<ref name="tadinya">[https://books.google.co.id/books?id=WdvYDwAAQBAJ&pg=PA34&lpg=PA34&dq=sk+menpen+04a/1993&source=bl&ots=Cw40BLabTA&sig=ACfU3U3zYGV97u0eJ1sGVwP4aw1WH5idpg&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwicoLDw25_0AhX2yzgGHWq1DKgQ6AF6BAgdEAM#v=onepage&q=sk%20menpen%2004a%2F1993&f=false Televisi Swasta dan Efek Booming Rumah Produksi]</ref> dan 5 stasiun televisi lokal (SPTSU) di berbagai daerah. Stasiun televisi swasta ini, meliputi:
* PT [[Indosiar|Indosiar Visual Mandiri]] atau Indosiar, berpusat di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]. Berstatus SPTSK, untuk menyiarkan acara kebudayaan dan ekonomi pedesaan, dan dimiliki oleh [[Grup Salim]] dan Eko Soepardjo Rustam;
* PT Merdeka Citra Televisi Indonesia atau MCTI, berpusat di [[
* PT Ramako Indotelevisi Batam atau RIT TV, berpusat di [[
* PT Sanitya Mandara Televisi atau SMTV, berbasis di [[
* PT [[antv|Cakrawala Andalas Televisi]] atau ANteve, berbasis di [[Bandar Lampung]] dan dimiliki oleh [[Grup Bakrie]] bersama dengan [[Agung Laksono]];
* PT Cakrawala Bumi Sriwijaya Televisi atau CBS TV, berbasis di [[
Selain 6 stasiun televisi di atas, beberapa pihak lain yang terdengar ingin mendirikan stasiun televisi swasta, meliputi:
* PT Corkindo Rajawali Citra di Yogyakarta, dimiliki oleh Husein Naro, Budhy Budiarto dan [[Peter F. Gontha]];<ref name=6TVSwasta/><ref>[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p137.html Tv swasta di indonesia: "payung" belum dibuka, bisnis sudah "gerimis"]</ref>
* PT Metropolitan Television Program di Jakarta, dimiliki oleh Timmy Habibie (saudara [[B. J. Habibie]]);
* PT Rajawali Citra Televisi Makassar di [[
* Sebuah stasiun televisi di [[Medan]] yang direncanakan akan dimiliki oleh [[Hutomo Mandala Putra]] dan [[Eddie Marzuki Nalapraya|Eddie Nalapraya]];
* Sebuah stasiun televisi di [[Manado]];
* Sebuah stasiun televisi yang dimiliki oleh [[
* Sebuah stasiun televisi nasional olahraga yang dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra.<ref>[https://books.google.co.id/books?id=-GUehQsdzw8C&pg=PA165&dq=Merdeka+Citra+Televisi+Indonesia&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjA6tDo_rr0AhVpSGwGHbOYAHUQ6AF6BAgJEAM#v=onepage&q=Merdeka%20Citra%20Televisi%20Indonesia&f=false Telecommunications in Asia: Policy, Planning and Development]</ref>
Namun, pada Juli 1993 pemerintah memutuskan untuk hanya memberi izin 5 stasiun TV swasta untuk bersiaran nasional, yaitu RCTI, SCTV, TPI, ANteve, dan Indosiar saja dan menutup izin untuk stasiun TV baru dengan alasan modal yang besar dan menjaga persaingan. Pemberian izin siaran nasional, yang disahkan melalui SK Menpen No. 04A/Kep/Menpen/1993 pada 18 Januari 1993<ref name="tadinya"/> kepada stasiun televisi swasta tersebut, dijustifikasi dengan alasan demi menjaga penduduk Indonesia dari siaran televisi asing, walaupun proses pemberian izinnya tidak melalui tahapan yang transparan sama sekali seperti [[tender]].<ref name="armando"/><ref name="asia"/> Bisa dikatakan, pemberian izin tersebut "mengubah total" wajah pertelevisian Indonesia. Hal ini karena aturan tersebut mengubah rancangan awalnya dimana stasiun televisi dikonsepkan bersiaran secara berjaringan dan lebih melokal, menjadi bersiaran secara tersentralisasi dari Jakarta, yang masih berlangsung hingga saat ini. Maka, dari beberapa stasiun televisi yang berbasis di luar Jakarta, yaitu ANteve dan SCTV kemudian harus memindahkan seluruh perangkat dan infrastrukturnya masing-masing dari Lampung dan Surabaya ke Jakarta. Stasiun afiliasi masing-masing TV, seperti RCTI Bandung dan SCTV Denpasar juga kemudian dileburkan dengan induknya seiring prasyarat dari pemerintah untuk bersiaran nasional.<ref>[https://docplayer.info/72796772-A-perkembangan-pers-pada-masa-orde-baru.html A. Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru]</ref> Aturan ini juga membuat status stasiun televisi swasta hanya satu: SPTSU, sehingga TPI dan Indosiar (yang masing-masing berstatus SPTSP dan SPTSK) bisa keluar dari tujuan utamanya ketika didirikan (hal ini dapat dilihat dari penayangan acara [[dangdut]] di TPI sejak 1994).
Pemberian izin siaran nasional ini juga membuat 4 stasiun televisi lokal yang tersisa, mungkin karena tidak melihat adanya peluang, akhirnya memutuskan untuk meleburkan diri walaupun pemerintah sudah memberi "lampu hijau" bagi mereka untuk beroperasi.<ref>[https://forum.detik.com/showpost.php?p=18763726&postcount=522 Pemerintah batasi lima tv swasta untuk siaran nasional]</ref> MCTI dan Ramako Indotelevisi menggabungkan diri dengan Indosiar, sedangkan SMTV dan CBS TV menggabungkan diri dengan ANteve sebelum sempat beroperasi. Praktis, dari 6 perusahaan televisi baru yang izinnya dikeluarkan pada 1991-1992, hanya PT Indosiar Visual Mandiri dan PT Cakrawala Andalas Televisi yang bisa memulai siarannya. ANteve (berbasis di sebuah gedung di [[Kuningan, Jakarta Selatan]]) mulai bersiaran sejak 28 Februari 1993, sedangkan Indosiar (berbasis di [[Jalan Daan Mogot (Jakarta)|Daan Mogot]], [[Jakarta Barat]]) mulai beroperasi sejak 11 Januari 1995.<ref name="armando"/><ref>{{cite journal|last=Armando |first=A. |author-link=Ade Armando |year=2014 |title=The Greedy Giants: Centralized Television in Post-authoritarian Indonesia |journal=International Communication Gazette |volume=76 |issue=4–5 |pages=390–406 |doi=10.1177/1748048514524106 |language=en}}</ref><ref>[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p61.html Gelombang nasional untuk televisi swasta]</ref><ref>[https://books.google.co.id/books?id=_IGWDwAAQBAJ&pg=PA32&dq=PT+MERDEKA+CITRA+TELEVISI+INDONESIA&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiriPPJhrLuAhXU7XMBHTnhDr0Q6AEwAHoECAYQAg#v=onepage&q=PT%20MERDEKA%20CITRA%20TELEVISI%20INDONESIA&f=false Dasar-dasar Penyiaran: Sejarah, Organisasi, Operasional, dan Regulasi: Edisi 2]</ref>
|