Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mukti-bogor (bicara | kontrib)
Membuat artikel baru dengan judul Pengadanan Barang dan Jasa Pemerintah, karena artikel ini yang utuh belum tersedia di Wiki Bahasa Indonesia
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Mukti-bogor (bicara | kontrib)
k (i) Pemindahan sub bagian ke tempat yang lebih dekat; (ii) penyederhanaan pranala
Baris 4:
 
=== Urgensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ===
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk (i) peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, (ii) kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, (iii) peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dan (iv) pembangunan berkelanjutan (Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2021).
 
=== Etika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ===
Mengenai etika dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah, lihat <nowiki>[[Etika Pengadaan Barang/Jasa]]</nowiki>. Dalam <nowiki>[[Etika Pengadaan Barang/Jasa]]</nowiki>, harus dihindari terjadinya pertentangan kepentingan. Pertentangan kepentingan maksudnya:
 
* Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, ‘’’TIDAK’’’TIDAK merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
* konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi ‘’’TIDAK’’’TIDAK bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya /diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
* konsultan manajemen konstruksi ‘’’TIDAK’’’TIDAK berperan sebagai konsultan perencana;
* engurus/manajer koperasi ‘’’TIDAK’’’TIDAK merangkap sebagai pelaku Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah;
* Pelaku Pengadaan dari pihak Pemerintah baik langsung maupun tidak langsung ‘’’TIDAK’’’TIDAK mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
* beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, ‘’’TIDAK’’’TIDAK dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
 
=== Pelaku Pengadaan Barang/Jasa ===
Dari sisi '''Pemerintah Pusat''' terdapat Kementerian dan Lembaga non-Kementerian yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang operasionalnya menggunakan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] ([[APBN]]), dan dari sisi '''pemerintah daerah''' terdapat perangkat daerah dengan tugas membantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menggunakan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] ([[APBD]]). Seluruh instansi ini sering diakronimkan dengan K/L/PD (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah). Unsur K/L/PD pelaku pengadaan barang dan jasa adalah:
 
# '''''Pengguna Anggaran (PA)’’’'''''. Biasanya dijabat oleh Menteri atau Kepala Lembaga non kementerian setingkat Menteri. Untuk pemerintah daerah, kewenangan diserahkan kepada kepala pemerintah daerah.
# '''''Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)’’’'''''. biasanya dijabat oleh Pejabat Eselon II atau yang setara. Sebagian besar tugas PA didelegasikan kepada KPA;
# '''''Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)’’’'''''. Sering dijabat oleh pejabat atau staf di bawah Pejabat Eselon II. PPK biasanya ditetapkan oleh KPA;
# '''''Pejabat Pengadaan’’’Pengadaan''''' (staf di bawah KPA yang bersertifikasi pengadaan, dengan tugas membantu PPK melakukan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dengan pagu maksimal Rp.200.000.000.- Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi maksimal pagu Rp.100.000.000.- dan ‘’e-purchasing’’)
# '''''Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan’’’Pemilihan''''' (staf dengan kualifikasi pengadaan barang/jasa yang diberi tugas oleh Kepala <nowiki>[[Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa]]</nowiki> (UKPBJ) dengan tugas (i) menyiapkan dan melaksanakan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsung; (ii) menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia: (a)  Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00; dan (b)  seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan ni!ai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00.
# '''''Agen Pengadaan’’’Pengadaan''''';
# '''''Penyelenggara Swakelola’’’Swakelola''''' (pelaksanaan pengadaan sendiri oleh Satuan Kerja tanpa melalui prosedur tender).
 
 
'''Di luar Pemerintah''': Pelaku usaha dari seluruh segmen dan jenis usaha dengan kualifikasi yang ditentukan.
Baris 34 ⟶ 33:
* Informasi ini dapat diketahui melalui '''''Rencana Umum Pengadaan''''' (RUP) pada Kementerian/Lembaga Pemerintah, baik di Pusat maupun di daerah. RUP dapat diakses pada https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/rekapitulasiindex.
* RUP di Pusat sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan RUP pemerintah daerah sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
* RUP ada di dalam dokumen anggaran kementerian dan lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah, dan disebut Daftar Isian Program dan Kegiatan (DIPA). Komponen DIPA dijabarkan secara rinci dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). Pada bulansekitar November tahun berkenaan, DIPA untuk tahun berikutnya biasanya diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Pada Januari tahun berikutnya, RUP harus segera diinformasikan kepada publik agar para pelaku usaha dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan pelaksanaan program dan anggaran di K/L/PD berjalan lancar dan tertib. RUP seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhubung dengan LKPP [https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/rekapitulasiindex (Pranala RUP)].
 
'''Catatan''': Pada laman RUP, kolom K/L/PD merangkum seluruh kementerian dan lembaga. KEMENTERIAN merangkum seluruh kementerian yang ada pada kabinet Pemerintah Pusat. LEMBAGA adalah seluruh lembaga di bawah naungan Pemerintah Pusat atau lembaga independen yang operasionalnya didanai dari [[APBN]]. PROVINSI adalah seluruh pemerintah provinsi. [[KOTA]]  adalah seluruh pemerintah kota. [[KABUPATEN]]  adalah seluruh pemerintah kabupaten. BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan LEMBAGA lainnya. Seluruh lembaga ini, bila melakukan pengadaan barang dan jasa, menggunakan [[APBN]] atau [[APBD]] .
 
Suatu kementerian atau lembaga pemerintah biasanya terdiri dari beberapa unit Eselon I (Direktorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, atau nomenklatur lain yang setara). Satu Unit Eselon I biasanya mengepalai beberapa Unit Eselon II (Direktorat, Pusat, Biro, atau nomenklatur lain yang setara). Dalam konteks anggaran atau pengadaan barang dan jasa, nama Unit Eselon II sering diawali dengan istilah Satuan Kerja (Satker). Pada setiap satu Satker terdapat sekurang-kurangnya satu Pejabat Pembuat Komitmen dan satu atau beberapa orang Pejabat Pengadaan.
Baris 53 ⟶ 52:
 
=== Bagaimana para pelaku usaha dapat menjadi penyedia barang dan jasa? ===
Pada dasarnya, setiap pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Hal ini dapat Anda telusuriditelusuri pada legislasi yang relevan. Agar pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah sehingga dapat menjadi calon penyedia, pelaku usaha harus mendaftarkan diri dan perusahaannya pada laman [[LPSE]] mana saja, karena [[LPSE]] dioperasikan berdasarkan SPSE secara terintegrasi pada seluruh K/L/PD. Untuk informasi pendaftaran diri, pelaku usaha dapat menghubungi salah satu [[LPSE]] dan penuhi seluruh persyaratan pendaftaran.
 
=== '''Kualifikasi Pelaku Usaha''' ===
=== Bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa? ===
Istilah kualifikasi selalu melekat pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia. Kualifikasi dilakukan dengan pascakualifikasi atau prakualifikasi.
 
'''''Pascakualifikasi''''' merupakan proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan setelah penyampaian penawaran. Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan Penyedia dimana (i) Tender Barang/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat tidak kompleks; atau (ii) Seleksi Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan. Dalam metode dengan pascakualifikasi, evaluasi kualifikasi dilakukan bersamaan dengan kompetensi, kemampuan usaha, penawaran, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi. Evaluasi kualifikasi menggunakan metode sistem gugur.
 
'''''Prakualifikasi''''' merupakan proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan sebelum penyampaian penawaran. Bila calon penyedia tidak lulus prakualifikasi, maka tidak berhak mengikuti tender. Evaluasi kualifikasi dan evaluasi penawaran (harga) menjadi dua kegiatan terpisah. Prakualifikasi diterapkan dalam pemilihan Penyedia dalam (i) Tender Barang/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat kompleks; (ii) Seleksi untuk Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha; dan (iii) Penunjukan Langsung.
 
== Jenis-jenis Pengadaan Barang dan Jasa ==
Pada umumnya, seluruh pengadaan barang dan jasa dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar, yaitu '''Non Tender''' dan '''Tender / Seleksi'''. ''E-Purchasing'' (pembelian secara elektronik melalui e-katalog), Pengadaan Langsung, dan Penunjukkan Langsung masuk dalam kategori Non Tender. Dalam kategori Tender termasuk Tender Cepat, Tender, dan Seleksi.
 
Baris 62 ⟶ 68:
 
=== E-Purchasing ===
''E-Purchasing'' digunakan untuk melakukan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya yang masuk dalam katalog elektronik (e-catalogue). Aturan dasar dari Katalog Elektronik dan E-Purchasing adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-9-tahun-2021 https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-9-tahun-2021 Toko Daring], dan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Barang/Jasa Pemerintah [https://jdih.lkpp.go.id/regulation/keputusan-kepala-lkpp/keputusan-kepala-lkpp-nomor-122-tahun-2022&#x20;Katalog&#x20;Elektronik Katalog Elektronik].
 
Dalam '''Katalog Elektronik Nasional''' dipamerkan barang-barang terstandar (yang telah menjalani proses analysis, seleksi, verifikasi, dan standarisasi oleh [[LKPP]] dan diperlukan secara berulang oleh seluruh K/L/PD. Contoh barang ini adalah kendaraan, barang elektronik, obat-obatan, perlengkapan kantor, furniture kantor. Katalog ini disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah <nowiki>[https://e-katalog.lkpp.go.id/ LKPP Daftar Katalog]</nowiki>. Dalam '''Katalog Elektronik Sektoral''' dipamerkan barang yang hanya akan dibeli oleh unit-unit di bawah satu K/L/PD tertentu. Katalog ini disiapkan dan dikelola oleh K/L/PD tersebut, tetapi infrastruktur, kebijakan, dan prosedur ditetapkan oleh LKPP sesuai Perpres PBJ. Contoh Katalog Elektronik Sektoral adalah pengadaan buku teks pendidikan, yang hanya dibeli oleh sekolah dan mungkin juga dinas pendidikan. Tatacara pembelian buku teks ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan oleh Sekolah https://siplah.kemdikbud.go.id/&#x20;SIPLah.
Baris 72 ⟶ 78:
* Apabila sudah terjadi kesepakatan antara PPK dan calon penyedia, PPK melakukan penandatangan Surat Pesanan dan melanjutkan proses E-Purchasing Katalog pada aplikasi, melakukan serah-terima pesanan, dan melakukan penyelesaian paket pada aplikasi. Penyedia mengirim barang sesuai pesanan.
* Apabila tidak terjadi kesepakatan antara PPK dengan calon penyedia, maka PPK membatalkan  paket pada aplikasi Katalog Elektronik, dan melakukan negosiasi sejenis dengan calon penyedia lain.
 
'''Kualifikasi Pelaku Usaha'''
 
Istilah kualifikasi selalu melekat pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia. Kualifikasi dilakukan dengan pascakualifikasi atau prakualifikasi.
 
'''''Pascakualifikasi''''' merupakan proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan setelah penyampaian penawaran. Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan Penyedia dimana (i) Tender Barang/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat tidak kompleks; atau (ii) Seleksi Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan. Dalam metode dengan pascakualifikasi, evaluasi kualifikasi dilakukan bersamaan dengan kompetensi, kemampuan usaha, penawaran, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi. Evaluasi kualifikasi menggunakan metode sistem gugur.
 
'''''Prakualifikasi''''' merupakan proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan sebelum penyampaian penawaran. Bila calon penyedia tidak lulus prakualifikasi, maka tidak berhak mengikuti tender. Evaluasi kualifikasi dan evaluasi penawaran (harga) menjadi dua kegiatan terpisah. Prakualifikasi diterapkan dalam pemilihan Penyedia dalam (i) Tender Barang/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat kompleks; (ii) Seleksi untuk Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha; dan (iii) Penunjukan Langsung.
 
=== Pengadaan Langsung ===
Baris 98 ⟶ 96:
# Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
 
Petunjuk lengkap mengenai prosedur dan proses Pengadaan Langsung dapat dicermati dari [https://inaproc.id/files/3602/SDP%20PENGADAAN%20LANGSUNG%20BARANG.docx&nbsp;&#x20; Standar&#x20; Dokumen&#x20; Pengadaan&#x20;Langsung dari [[LKPP]Langsung].
 
'''Standar Dokumen Pengadaan/Pemilihan'''
Baris 130 ⟶ 128:
# Pejabat Pengadaan menetapkan dan mengumumkan pemenang.
 
Salah satu referensi untuk memahami keseluruhan prosedur, proses, dan evaluasi dalam Penunjukan Langsung dapat dicermati dari [https://inaproc.id/files/3624/SDP%20PRAKUALIFIKASI%20BARANG%20DOKUMEN%20TENDER%20.docx&nbsp;&#x20; Standar Dokumen Pengadaan&#x20;Barang&#x20;melalui&#x20;e-tender&#x20;Prakualifikasi].
 
=== Tender Cepat ===
Baris 148 ⟶ 146:
# Pokja Pemilihan menetapkan pemenang dan mengumumkannya.
 
Informasi rinci Tender Cepat untuk pengadaan barang dapat dicermati pada [https://inaproc.id/files/3621/SDP%20TENDER%20CEPAT%20BARANG.doc&nbsp;&#x20; Standar&#x20;Dokumen&#x20;Pemilihan&#x20;Barang&#x20;dengan&#x20;Tender&#x20;Cepat].
 
=== Tender ===