Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariandi Lie (bicara | kontrib) Added {{Uncategorized}} and {{Kembangkan}} tags(Tw) |
Penambahan bagian sejarah singkat Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 8:
}}
'''Strategi Nasional Pencegahan Korupsi''' (biasa disingkat '''Stranas PK''') adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia di Indonesia. Stranas PK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018<ref name = "Perpres 54/2018>[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/85918/perpres-no-54-tahun-2018 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi]</ref> tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun oleh 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) yaitu:
# [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)]]
# [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)]]
Baris 14:
# [[Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)]]
# [[Kantor Staf Presiden Republik Indonesia|Kantor Staf Presiden (KSP)]]
==Sejarah==
Dalam era demokrasi Indonesia sejak tahun 1998, sangat tinggi harapan masyarakat terhadap pemerintah untuk menghentikan korupsi yang sudah mengakar kuat di Indonesia. Salah satu usaha pemerintah memerangi korupsi adalah melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Dalam peraturan tersebut fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi masih digabung menjadi satu. Dalam perkembangan kepemimpinan Presiden Jokowi, fungsi pencegahan korupsi dipisahkan dan dibentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
==Referensi==
|