Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan bagian sejarah singkat Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Sejarah: Penambahan regulasi untuk memperkuat narasi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 17:
==Sejarah==
Dalam era demokrasi Indonesia sejak tahun 1998, sangat tinggi harapan masyarakat terhadap pemerintah untuk menghentikan korupsi yang sudah mengakar kuat di Indonesia. Salah satu usaha pemerintah memerangi korupsi adalah melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] Anti Korupsi, 2003).
Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi''' Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Dalam peraturan tersebut fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi masih digabung menjadi satu. Dalam perkembangan kepemimpinan Presiden
Mengacu pada pertimbangan tersebut, Presiden Republik Indonesia akhirnya menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan Korupsi''' pada tanggal 20 Juli 2018. Selanjutnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan menyusun dan menetapkan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019 - 2020.
==Referensi==
|