Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
01mina10cities (bicara | kontrib)
→‎Sejarah: Penambahan regulasi untuk memperkuat narasi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
01mina10cities (bicara | kontrib)
→‎Sejarah: Sunting kecil di bagian akhir sejarah
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 21:
Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi''' Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Dalam peraturan tersebut fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi masih digabung menjadi satu. Dalam perkembangan kepemimpinan Presiden [[Joko Widodo]], fungsi pencegahan korupsi dipisahkan dan dibentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga titik berat dari perang melawan korupsi bukan lagi pada penindakannya melainkan pada pencegahannya.
 
Mengacu pada pertimbangan tersebut, Presiden Republik Indonesia akhirnya menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan Korupsi''' pada tanggal 20 Juli 2018. Selanjutnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan menyusun dan menetapkan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019 - 2020.
 
Aksi pencegahan korupsi dibuat dalam periode waktu 2 tahunan. Dalam perjalanannya sudah ditetapkan juga Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021 - 2022 dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 - 2024.
 
==Referensi==