Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Sejarah: Sunting kecil di bagian akhir sejarah Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Sejarah: Penambahan sejarah dan heading baru Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 21:
Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi''' Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Dalam peraturan tersebut fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi masih digabung menjadi satu. Dalam perkembangan kepemimpinan Presiden [[Joko Widodo]], fungsi pencegahan korupsi dipisahkan dan dibentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga titik berat dari perang melawan korupsi bukan lagi pada penindakannya melainkan pada pencegahannya.
Mengacu pada pertimbangan tersebut, Presiden Republik Indonesia akhirnya menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan Korupsi''' pada tanggal 20 Juli 2018. Sesuai peraturan yang digariskan pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) harus berkedudukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan menyusun dan menetapkan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi
Aksi pencegahan korupsi tersebut dibuat dalam periode waktu 2 tahunan. Dalam perjalanannya sudah ditetapkan
==Aksi Pencegahan Korupsi==
===Tahun 2023 - 2024===
Dibagi dalam 3 fokus utama yang telah terdiri dari 14 aksi secara keseluruhan.
==Referensi==
|