Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
01mina10cities (bicara | kontrib)
→‎Sejarah: Penambahan sejarah dan heading baru
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
01mina10cities (bicara | kontrib)
Penambahan fokus aksi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 22:
 
Mengacu pada pertimbangan tersebut, Presiden Republik Indonesia akhirnya menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan Korupsi''' pada tanggal 20 Juli 2018. Sesuai peraturan yang digariskan pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) harus berkedudukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan menyusun dan menetapkan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi.
 
 
Aksi pencegahan korupsi tersebut dibuat dalam periode waktu 2 tahunan. Dalam perjalanannya sudah ditetapkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019 - 2020, Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021 - 2022 dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 - 2024. Pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi kepada Presiden Republik Indonesia dilakukan setiap 6 bulan sekali.
 
==Aksi Pencegahan Korupsi==
===Tahun 2019 - 2020===
===Tahun 2021 - 2022===
===Tahun 2023 - 2024===
 
Dibagi dalam 3 fokus utama yang telah terdiri dari 14 aksi secara keseluruhan.
 
# Fokus 1 Perizinan dan Tata Niaga
# Fokus 2 Keuangan Negara
# Fokus 3 Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
 
==Referensi==