Strategi Nasional Pencegahan Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
01mina10cities (bicara | kontrib)
Penambahan rujukan dan alamat di infobox
01mina10cities (bicara | kontrib)
Penambahan referensi di bagian Sejarah dan penghapusan tag uncategorized karena sudah ditambahkan tag category
Baris 26:
 
Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi''' Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Dalam peraturan tersebut fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi masih digabung menjadi satu. Dalam perkembangan kepemimpinan Presiden [[Joko Widodo]], fungsi pencegahan korupsi dipisahkan dan dibentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga titik berat dari perang melawan korupsi bukan lagi pada penindakannya melainkan pada pencegahannya.
 
{{quote|"Tapi yang namanya strategi hanya dokumen berdebu jika kita sendiri tidak melaksanakan. Dalam Perpres Stranas Pencegahan Korupsi terkandung semangat agar Indonesia bebas dari korupsi. KPK pun tidak bisa berjalan sendiri."|Presiden Joko Widodo|Sambutan di dalam acara penyusunan Tim Nasional Pencegahan Korupsi<ref>[https://news.detik.com/berita/d-4466155/jokowi-stranas-cegah-korupsi-jadi-dokumen-berdebu-jika-tak-dilaksanakan Sambutan Presiden Joko Widodo dalam acara penyusunan Tim Nasional Pencegahan Korupsi]</ref>}}
 
Mengacu pada pertimbangan tersebut, Presiden Republik Indonesia akhirnya menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional '''Pencegahan Korupsi''' pada tanggal 20 Juli 2018. Sesuai peraturan yang digariskan pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) harus berkedudukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan menyusun dan menetapkan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi.
Baris 48 ⟶ 50:
[[Kategori:Korupsi di Indonesia]]
[[Kategori:Komisi Pemberantasan Korupsi]]
 
{{Uncategorized|date=Agustus 2023}}