Televisi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Raja Nine to Five (bicara | kontrib)
Membatalkan 2 suntingan by Ismail Syah (bicara): LTA TVRI Nasional(T𝑾𝓘𝕹𝕂𝙇𝙴)
Tag: Pembatalan
Ismail Syah (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 20:
 
Pada tanggal 20 Oktober 1963, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 215/1963 tentang pembentukan Yayasan TVRI ([[ejaan Republik]]: Jajasan TVRI) sebagai badan yang mengatur televisi ini. Pada akhir tahun itu juga, Yayasan TVRI mulai menarik pajak untuk pemilik televisi sampai tahun 1973 (ketika kewenangan pajak kepemilikan televisi mulai dibantu oleh [[Pos Indonesia|PN Pos dan Giro]]);<ref name=masihdikenakan>[https://books.google.co.id/books?id=YsfYDwAAQBAJ&pg=PA42&dq=Iuran+Televisi&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwjvhbK06vzzAhUJA3IKHaFSA5EQ6AF6BAgJEAI#v=onepage&q=Iuran%20Televisi&f=false Zaman di mana TV dikenakan Iuran]</ref> dan juga mulai menerima iklan, tepatnya sejak 1 Maret 1963 dengan nama ''Siaran Niaga''.<ref>{{Cite news|url=https://www.merdeka.com/peristiwa/sejarah-iklan-televisi-di-indonesia.html|title=Sejarah iklan televisi di Indonesia
|date=15 November 2014 |first=Anwar |last=Khumaini|accessdate=14 Januari 2015 |work=[[Merdeka.com]]|editor-last=Syafirdi|editor-first=Didi|language=id}}</ref> Seiring waktu, dari tahun 1965 sampai 1976, TVRI mendirikan [[Televisi Republik Indonesia#Stasiun|stasiun-stasiun daerah]] di [[Yogyakarta]] (1965), [[Medan]] (1970), [[MakassarUjung Pandang]] (1972), [[Balikpapan]] (1973), dan [[Palembang]] (1974). Pada tahun 2001, TVRI sudah memiliki 12 stasiun televisi dan 8 studio produksi.
 
Secara dasar, banyak analis menilai bahwa kehadiran TVRI pada saat itu tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politis. TVRI didirikan sebagai alat bagi propaganda pemerintah, alat pemersatu bangsa, dan pembangunan citra Indonesia sebagai negara maju dan modern pada era [[Demokrasi Terpimpin]]. Pemerintah pun saat itu tidak memiliki niat untuk membiarkan peran swasta dalam mengelola TVRI atau membentuk stasiun televisi mereka sendiri, karena bisa dianggap dimanfaatkan oleh "pengacau" maupun anti-pemerintah - seperti yang diungkapkan Maladi beberapa saat setelah TVRI bersiaran, belum lagi ketidakpercayaan Soekarno pada ekonomi dan politik berbasis [[liberalisme]]. Cara pandang yang otoriter ini, tetap akan dipertahankan walaupun rezim berganti dari Soekarno ke [[Orde Baru]].<ref name="armando"/><ref name="sum"/>
 
=== Orde Baru (1966–1998) ===
Pada tanggal 16 Agustus 1976, [[Sistem Komunikasi Satelit Domestik]] (SKSD) melalui [[Palapa A1]] diresmikan.<ref>{{cite journal|url=https://spacejournal.ohio.edu/issue8/pdf/marwah.pdf|title=Planning and Development of Indonesia's Domestic Communications Satellite System PALAPA |page=3 |issue=8 |date=Musim Gugur 2005 |language=en |author-link=Marwah Daud Ibrahim |first=Marwah D. |last=Ibrahim |journal=Online Journal of Space Communication}}</ref> Satelit komunikasi ini adalah [[satelit]] pertama yang dimiliki oleh Indonesia dan salah satu satelit pertama yang dioperasikan oleh [[negara berkembang]].<ref name="indosat-palapa">{{cite web | title = History of Palapa Satellite | website = [[Indosat]] | url = http://www.palapasat.com/history.php | accessdate = 14 April 2015 | deadurl = yes | archiveurl = https://web.archive.org/web/20150429145948/http://www.palapasat.com/history.php | archivedate = 29 April 2015 | df = |language=en}}</ref> Palapa A1 memiliki 12 [[transponder]] yang memungkinkan TVRI untuk mendistribusikan siaran secara nasional. Kehadiran Satelit Palapa berdampak positif pada TVRI, terbukti dengan meluasnya siaran televisi ke berbagai daerah, termasuk ke desa-desa dari sebelumnya dominan di [[pulau Jawa]] saja. Perluasan ini juga dibantu dengan penyebaran pesawat TV di kantor-kantor pemerintah hingga ke desa (yang dikenal dengan proyek Televisi Masuk Desa) untuk ditonton publik secara massal. Diperkirakan, dari awalnya hanya sekitar 3.000 unit pesawat TV publik yang ada di tahun 1976/1977, angkanya naik berkali-kali lipat menjadi 54.318 unit pada periode 1987/1988.<ref name=histori1/>
Baris 36 ⟶ 35:
Awalnya, menghadapi dorongan bagi kelahiran televisi swasta, pada Agustus 1986 Dirjen RTF (Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film) Subrata menolak usulan televisi swasta dan menyatakan hanya TVRI yang berhak menentukan bagaimana siaran televisi dapat dilakukan.<ref name=broad/> Namun, beberapa waktu kemudian, akhirnya pemerintah mulai membuka pintu bagi kelahiran TV swasta yang saat itu dimaksudkan agar "melindungi masyarakat dari siaran asing".<ref name="armando"/> Melalui SK Menpen No. 190A/Kep/Menpen/1987 (20 Oktober 1987), stasiun televisi swasta awalnya dikonsepkan bersistem SST (Siaran Saluran Terbatas) di mana siarannya bersifat [[terestrial]], namun untuk menerimanya harus secara [[televisi berlangganan|berlangganan]] dengan [[dekoder (televisi)|dekoder]]. Siarannya juga pada saat itu terbatas di satu kota saja, dengan izin yang diberikan selama 20 tahun dari TVRI. Selain itu, TVRI juga akan terlibat dalam manajemen (seperti pemograman) stasiun televisi swasta. Konsep awal kehadiran televisi swasta tersebut bertitik-tolak pada posisi TVRI yang masih dianggap pemerintah sebagai satu-satunya lembaga yang boleh menyiarkan televisi menurut Keppres No. 215/1963. Jadi, TVRI-lah yang menentukan (atau menunjuk) siapa yang berhak dan bagaimana pelaksanaan siaran televisi swasta dalam sebuah perjanjian [[bagi hasil]]. Penunjukan pihak ketiga (swasta) sebagai "pelaksana SST" dilakukan karena biaya yang terbilang mahal demi menyelenggarakan TV swasta SST jika dilakukan TVRI sendiri. Selain itu, adanya sistem SST dilandasi oleh semangat yang sama dengan kebijakan pelarangan iklan di TVRI pada awal 1980-an, yaitu mencegah efek kesenjangan sosial lewat iklan-iklan maupun kebudayaan asing lewat program-program impor. Hal ini membuat televisi swasta awalnya hanya ditujukan bagi pemirsa kelas menengah ke atas.<ref name="armando"/><ref name=broad>[https://books.google.co.id/books?id=JXIKDHWmRdgC&pg=PA244&dq=english+news+service+tvri+1983&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjRvo7HufrzAhWZbisKHaOZAywQ6AF6BAgKEAM#v=onepage&q=english%20news%20service%20tvri%201983&f=false Broadcasting in the Malay World: Radio, Television, and Video in Brunei ...]</ref>
 
Stasiun televisi swasta pertama bersistem SST yang didirikan adalah [[RCTI|Rajawali Citra Televisi Indonesia]] atau RCTI, yang diresmikan pada 24 Agustus 1989, dengan cakupan siaran di Jakarta.<ref>{{cite article|title=RCTI, Indonesia's First Commercial Television: The Pride of The Nation |publisher=[[Asiaweek]] |volume=21 |number=12 |date=6 April 1994 |pages=6-7 |language=en |oclc=969387801}}</ref> RCTI merupakan siaran televisi swasta pertama di Indonesia, dimiliki oleh [[Media Nusantara Citra|Grup Bimantara Citra]] milik [[Bambang Trihatmodjo]] berpatungan dengan [[Rajawali Corpora|Rajawali Wira Bhakti Utama]] milik [[Peter Sondakh]]. Acara-acara RCTI awalnya merupakan acara impor Barat dan karena statusnya swasta, maka pendapatan RCTI juga diperoleh dari [[iklan]] yang mencapai 15% jam siarannya. Kemudian, pada 24 Agustus 1990, stasiun televisi kedua, [[SCTV|Surabaya CentraCentral Televisi]] (SCTV), diresmikan dengan cakupan siaran [[Surabaya]] dan sekitarnya. Stasiun televisi ini dimiliki oleh "raja sinepleks" [[Sudwikatmono]] berpatungan dengan [[Henry Pribadi]]. Awalnya, dua stasiun televisi ini dimaksudkan bersistem SST. Namun, seiring upaya pemerataan kesempatan penerimaan siaran televisi, pada 24 Juli 1990, Deppen mengeluarkan SK Menpen No. 111/Kep/Menpen/1990 yang menghapuskan kewajiban penggunaan dekoder bagi siaran televisi swasta (menjadi Siaran Saluran Umum/SSU berbasis ''[[siaran gratis|free-to-air]]''), walaupun masih harus bersiaran lokal. Ditambah dengan keluarnya izin dari Dirjen RTF (Radio, Televisi dan Film),<ref>[https://www.coursehero.com/file/p3afr9o/SSU-adalah-siaran-TV-yang-dapat-ditangkap-langsung-oleh-umum-melalui-pesawat/ Ssu adalah siaran tv yang dapat ditangkap langsung..]</ref> akhirnya pada sebulan kemudian, satu-satunya stasiun TV yang memakai dekoder, RCTI kini bisa bersiaran dengan lebih leluasa, dan SCTV pun pada awal siarannya tidak memerlukan dekoder sama sekali.<ref name="armando"/>
 
SK Menpen No. 111/1990 secara dasar membagi stasiun televisi swasta menjadi SPTSU (Stasiun Penyiaran Televisi Swasta Umum, pengganti SST) dan SPTSP (Stasiun Penyiaran Televisi Swasta Pendidikan).<ref>[https://books.google.co.id/books?id=7bBkAAAAMAAJ&q=sk+menpen+111/1990&dq=sk+menpen+111/1990&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwjSsfnu0Z_0AhXm4nMBHSuSBOIQ6AF6BAgCEAI Kemelut PDI di layar televisi: survei pemberitaan PDI di lima stasiun TV]</ref> SPTSU hanya diizinkan untuk didirikan di masing-masing ibukota provinsi sebanyak 1 buah/provinsi, sedangkan SPTSP hanya diizinkan satu buah dan berpusat di ibukota negara.<ref name="armando"/> Yang kemudian menjadi penyelenggara SPTSP adalah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia ([[MNCTV|TPI]]), yang diresmikan pada tanggal 23 Januari 1991 sebagai stasiun televisi swasta ketiga. Sifat SPTSP TPI diwujudkan dengan siarannya yang didominasi acara pendidikan dari [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Depdikbud]] dan mampu bersiaran nasional dengan berbagi saluran/fasilitas bersama TVRI ketika TVRI tidak bersiaran di pagi hari. TPI dikelola oleh [[Siti Hardijanti Rukmana]], yang merupakan anak Presiden Soeharto dan seorang pengusaha. Berbeda dengan RCTI dan SCTV yang perizinannya secara formal melalui "penunjukan" TVRI, TPI (dan televisi swasta lain yang bersiaran setelahnya) izinnya diberikan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Penerangan.<ref>[https://books.google.co.id/books?id=8B9qDwAAQBAJ&pg=PT118&dq=RCTI+1989&hl=id&newbks=1&newbks_redir=0&sa=X&ved=2ahUKEwisvript7T7AhVNUWwGHdLBBM44FBDoAXoECAYQAg#v=onepage&q=RCTI%201989&f=false Media Fortunes, Changing Times]</ref> Selain itu, seluruh televisi swasta kini boleh mengalokasikan 20% jam siarnya untuk iklan.<ref>[https://books.google.co.id/books?id=gQPIDwAAQBAJ&newbks=1&newbks_redir=0&printsec=frontcover&pg=PA53&dq=stasiun+penyiaran+televisi+swasta+umum&hl=id&redir_esc=y#v=onepage&q=stasiun%20penyiaran%20televisi%20swasta%20umum&f=false Komunikasi & Regulasi Penyiaran]</ref>
Baris 52 ⟶ 51:
* PT Corkindo Rajawali Citra di Yogyakarta, dimiliki oleh Husein Naro, Budhy Budiarto dan [[Peter F. Gontha]];<ref name=6TVSwasta/><ref>[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p137.html Tv swasta di indonesia: "payung" belum dibuka, bisnis sudah "gerimis"]</ref>
* PT Metropolitan Television Program di Jakarta, dimiliki oleh Timmy Habibie (saudara [[B. J. Habibie]]);
* PT Rajawali Citra Televisi Makassar di [[UjungpandangUjung Pandang]] yang direncanakan akan dimiliki oleh [[Jusuf Kalla]];<ref>[https://forum.detik.com/acara-televisi-jadul-t59526p410.html MCTI SEMARANG: GILIRAN SEMARANG MERDEKA]</ref>
* Sebuah stasiun televisi di [[Medan]] yang direncanakan akan dimiliki oleh [[Hutomo Mandala Putra]] dan [[Eddie Marzuki Nalapraya|Eddie Nalapraya]];
* Sebuah stasiun televisi di [[Manado]];