Fikih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 9 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
|||
Baris 49:
Setelah wafatnya Nabi Muhammad, pemegang otoritas fikih adalah para sahabat, yakni [[Khulafaur Rashidin]]. Para sahabat berpegang teguh pada dua sumber utama, yakni ''Ajâtul Ahkâm'' yang bersumber dari [[Al-Qur'an]] dan ''Ahâdietsul Ahkâm'' yang berasal dari [[Hadis]].{{Sfn|Ash-Shiddieqy|1962|p=24. : "Setelah Rasul SAW meninggal dunia, kembali ke hadirat Ar Rafiequl A'la, dipeganglah kendali fiqh oleh sahabat-sahabat besar, terutama Khulafaur Rasyidin,"}}
Pada masa itu para sahabat mengumpulkan hadis-hadis Nabi Muhammad di berbagai pelosok negeri dari para perawi. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan hadis-hadis yang shohih. Para
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan [[adat]], [[budaya]] dan [[tradisi]] yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan [[dalil]] yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua. Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di [[Hadis]] maka para faqih ini melakukan [[ijtihad]].<ref name="MQ" />
|