Tindakan karantina: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 18:
=== Tindakan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan ===
Tindakan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 16 ayat (1)}} Rangkaian kegiatan ini dikenal dengan istilah 8 (delapan) P. Tindakan-tindakan ini dilakukan terhadap [[media pembawa]] (hewan, tumbuhan, produk turunannya, dan beberapa jenis
▲Tindakan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 16 ayat (1)}} Rangkaian kegiatan ini dikenal dengan istilah 8 (delapan) P. Tindakan-tindakan ini dilakukan terhadap [[media pembawa]] (hewan, tumbuhan, produk turunannya, dan beberapa jenis benda lain) yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dikeluarkan dari wilayah Indonesia, dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, atau ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Indonesia.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 9 ayat (2)}}
Tindakan karantina dilakukan sebelum pemberitahuan [[pabean]] [[impor]] atau [[ekspor]] diajukan, yang pelaksanaannya berdasarkan kategori risiko.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 28}} Tindakan karantina dilakukan di
== Pelaksana ==
|