Tindakan karantina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
Baris 18:
 
=== Tindakan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan ===
Tindakan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 16 ayat (1)}} Rangkaian kegiatan ini dikenal dengan istilah 8 (delapan) P. Tindakan-tindakan ini dilakukan terhadap [[media pembawa]] (hewan, tumbuhan, produk turunannya, dan beberapa jenis bendamedia pembawa penyakit lain) yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dikeluarkan dari wilayah Indonesia, dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, atau ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Indonesia.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 9 ayat (2)}}
{{Utama|Tindakan karantina hewan|Tindakan karantina ikan|Tindakan karantina tumbuhan}}
Tindakan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 16 ayat (1)}} Rangkaian kegiatan ini dikenal dengan istilah 8 (delapan) P. Tindakan-tindakan ini dilakukan terhadap [[media pembawa]] (hewan, tumbuhan, produk turunannya, dan beberapa jenis benda lain) yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dikeluarkan dari wilayah Indonesia, dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, atau ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Indonesia.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 9 ayat (2)}}
 
Tindakan karantina dilakukan sebelum pemberitahuan [[pabean]] [[impor]] atau [[ekspor]] diajukan, yang pelaksanaannya berdasarkan kategori risiko.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 28}} Tindakan karantina dilakukan di [[tempat pemasukan dan pengeluaran (karantina)|tempat pemasukan dan tempat pengeluaran]], yaitu [[pelabuhan]], [[bandar udara]], [[kantor pos]], [[pos lintas batas negara]], dan tempat-tempat lain yang ditetapkan [[pemerintah pusat]],{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 1 angka 26}} baik di dalam maupun di luar [[instalasi karantina]].{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 36 ayat (2)}} Dalam hal tertentu, tindakan karantina dapat dilakukan di luar tempat-tempat tersebut, misalnya di negara asal dan negara transit.{{sfn|UU 21/2019|loc=Pasal 56}}
 
== Pelaksana ==