Katu, Lore Tengah, Poso: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Saya menambahkan referensi tentang desa katu |
Saya menambahkan judul referensi |
||
Baris 17:
== Katu dan Agenda Konservasi Dunia ==
Pada 1970-an, Katu menarik perhatian komunitas konservasi internasional karena ekologinya yang unik. Para konservasionis menyatakan terdapat 98 persen mamalia dan 27 persen unggas terdapat di Katu. (Daws dan Fujita 1999:87).<ref>{{Cite web|last=BeritaSatu.com|title=Masyarakat Katu Tolak Pemancangan Tapal Batas TNLL|url=https://www.beritasatu.com/nasional/428301/masyarakat-katu-tolak-pemancangan-tapal-batas-tnll|website=beritasatu.com|language=id|access-date=2023-08-23}}</ref> Flora dan fauna unik yang ditemukan di Sulawesi, atau Celebes, pertama kali dicatat oleh Alfred Russell Wallace pada tahun 1950-an. Sejak saat itu penduduk Katu mulai berurusan dengan Suaka Alam. Tahun 1982, pada Kongres Taman Nasional Dunia, diusulkan perluasan Taman Nasional ke arah utara mencakup seluruh daerah aliran sungai besar di wilayah Sulawesi Tengah. Katu adalah satu di antara ratusan desa lainnya yang masuk dalam kawasan tersebut. Sepanjang tahun 1980-an, pemerintah Indonesia mulai mengusulkan pemindahan penduduk Katu, karena dianggap berada di dalam kawasan Taman Nasional yang baru ditetapkan. Tahun 1989, tetangga orang Katu, pengungsi Rampi dari Dodolo, berhasil dipindahkan di dekat lembah, tetapi Katu menolak. Tahun 1993, ketika wilayah tersebut diresmikan sebagai Taman Nasional, Katu dipindahkan tujuh kilometer di lingkar dalam bagian tenggara Taman Nasional yang baru, tetapi Katu tetap menolak. Proyek ini mendapat pendanaan khusus dari ''Asian Development Bank'' (ADB), pada saat itu petani Katu berjumlah 67 rumah tangga dan berjumlah 210 jiwa. Perjuangan panjang orang Katu akhirnya berhasil, pada 1999, Yulianto Laban Banjar, Kepala Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) mengeluarkan surat keputusan yang secara formal mengakui klaim adat Katu di dalam Taman Nasional. Keputusan ini mendapat banyak dukungan dari Direktorat Jenderal Pelestarian Hutan dan Perlindungan Alam, Departemen Kehutanan dan juga para aktivis lingkungan dan Hak Asasi Manusia.<ref>{{Cite web|title=Masyarakat Katu Poso Minta Lepaskan Tanah Leluhur Seluas 8.565 Hektare dari Kawasan TNLL|url=https://palu.tribunnews.com/2021/06/23/masyarakat-katu-poso-minta-lepaskan-tanah-leluhur-seluas-8565-hektare-dari-kawasan-tnll|website=Tribunpalu.com|language=id-ID|access-date=2023-08-23}}</ref>
== Referensi ==
<references />{{Desa-stub}}
|