Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 13:
Apabila pada 19 Desember 2009 DPR belum juga mengesahkan undang-undang baru, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak lagi memiliki kewenangan. Akibatnya, seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi wewenang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. <ref>http://www.antara.co.id/arc/2006/12/19/mk-putuskan-uu-pengadilan-khusus-tipikor-harus-diatur-dalam-waktu-tiga-tahun/</ref>
== Referensi ==
{{reflist}}
{{indo-stub}}
|