Tol Laut: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
01mina10cities (bicara | kontrib)
Perubahan cetak tebal heading
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
01mina10cities (bicara | kontrib)
→‎Latar Belakang: Penambahan dasar hukum secara lengkap beserta referensi nya tentang Tol Laut
Baris 9:
Sistem logistik khusus untuk Indonesia pertama kali diajukan selama masa [[Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono|kepresidenan Yudhoyono]], tetapi tidak pernah sepenuhnya dilaksanakan. Joko Widodo mengusulkan visinya untuk mengembangkan Indonesia dari "periferi", dengan menekankan bahwa negara harus lebih memperhatikan pembangunan dan daerah terisolasi yang sering diabaikan. Selama debat presiden 2014, dia mengusulkan visinya yang disebut "Nawacita", strategi 9 poin yang termasuk rencana untuk memperata pembangunan antara periferi, perbatasan, dan daerah terisolasi, dan kota besar Indonesia. Ini termasuk pengurangan perbedaan harga, pembangunan ekonomi inklusif, dan ketersediaan lebih banyak barang dan transportasi untuk mereka yang tinggal di daerah periferi Indonesia. Selain itu, dia ingin memperkuat identitas Indonesia sebagai bangsa maritim.
 
Pada tahun [[2015]], Jokowi mengusulkan Program Tol Laut untuk mengurangi perbedaan harga barang, terutama di pulau-pulau kecil dan daerah perbatasan. Program tersebut kemudian dibentuk pada tahun yang sama dengan tiga rute pengiriman awal. Untuk mendukung program Tol Laut, telah ditetapkan berbagai dasar hukum pelaksanaannnya yaitu sebagai berikut :
# Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/93159/PM_4_TAHUN_2018.pdf Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut]</ref>
# Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/93197/PM_22_TAHUN_2018.pdf Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut]</ref>
# Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/254321/Perpres%20Nomor%2059%20Tahun%202020.PDF Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting]</ref>
# Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan <ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/158593/Perpres%20Nomor%2027%20Tahun%202021.pdf Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan]</ref>
# Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 282 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 4 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation) Tahun 2020<ref>{{cite web |last1=Departemen Perhubungan |title=Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 282 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Tahun 2020 |url=https://jdih.dephub.go.id/peraturan/detail?data=Jil4Oepb8lH0Nu6UJqBOug8LW6YWNLaYZ8hdnvy96aCT4JEkgZWMyaO4EwxCKhNkIf4OVycILoZRX4JLD0EzLFkT4ub7fqrNgub4vQifa7lFcC3ptGcChPPpKGVWOVvebTgP5k1M14ZBil3FaA0dhBqczE |website=jdih.dephub.go.id |access-date=24 Agustus 2023}}</ref>
# Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/152872/Permendag%20Nomor%2053%20Tahun%202020.pdf Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan]</ref>
 
== Kelas Kapal ==