Kongres Wanita Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
memperbaiki poin penjelasan |
Satriawali (bicara | kontrib) Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. |
||
Baris 18:
# Agar anggota Kongres mengadakan hubungan yang baik dengan generasi muda, sehingga tercipta saling pengertian dalam rangka keseimbangan antar generasi, oleh karena itu perlu sikap saling menghargai dan tidak menonjolkan diri.
VI. Atas keputusan Kongres Perempoean Indonesia III pada tahun 1938 di Bandung, tanggal 22 Desember diangkat menjadi
VII. Dalam Kongres XVI Kowani tahun 1974 telah dilahirkan deklarasi yang menyatakan bahwa seluruh organisasi wanita sebagai salah satu kekuatan sosial yang melaksanakan fungsinya sebagai wadah yang menghimpun semua professional wanita Indonesia yaitu Kongres Wanita Indonesia sebagai kelanjutan dari Kongres Perempoean Indonesia Pertama. Deklarasi ini selanjutnya menjadi mukadimah Anggaran Dasar Kowani.
Baris 29:
# Pendidikan. Program wajib belajar 9 tahun, program pemberantasan buta aksara perempuan, program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan sadar hidup sehat, pendidikan budi pekerti, serta pendidikan kebangsaan dan jati diri bangsa.
# Kesehatan. Program [[Keluarga Berencana]], pembinaan kesehatan mental, pelayanan kesehatan ibu dan anak, penurunan angka kematian ibu dan bayi, penanggulangan kurang gizi, penyediaan air bersih, perbaikan sanitasi dasar, pemberdayaan posyandu serta pencegahan dan pemberantasan HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA).
# Supremasi Hukum dan Konstitusi. Upaya penguatan penegakan hukum dan konstitusi diharapkan akan melahirkan ketertiban (order) atau tata kehidupan yang harmonis dan keadilan bagi masyarakat termasuk perlindungan anak, wanita dan Tenaga Kerja Wanita.
# Kesejahteraan Rakyat. Peningkatan perekonomian rakyat dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, pelayanan kesehatan dan perluasanlapangan kerja.
# Harkat dan Martabat Bangsa. Mendukung adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, perdangan orang dan tindak pidana lainnya, terutama bagi anak dan wanita dalam kaitannya dengan harkat dan martabat bangsa.
# Lingkungan Hidup. Sosialisasi pengendalian kerusakan lingkungan, pencegahan bencana lingkungan, sadar dampak perubahan iklim (global warming,), dan penanaman budaya tanam dan pelihara.
# [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] (HAM).Mengupayakan pemenuhan, penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
# Kesetaraan dan Keadilan Gender. Belum terwujudnya persamaan hak antara wanita dan pria dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam proses pengambilan keputusan.
|