Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mukti-bogor (bicara | kontrib) k Penyederhanaan pranala (link) lpse, agar tidak terlalu panjang. |
Mukti-bogor (bicara | kontrib) k →Pengadaan Langsung: Penyederhanaan pranala; perbaikai typo |
||
Baris 68:
=== E-Purchasing ===
''E-Purchasing'' digunakan untuk melakukan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya yang masuk dalam katalog elektronik (e-catalogue). Aturan dasar dari Katalog Elektronik dan E-Purchasing adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Dalam '''Katalog Elektronik Nasional''' dipamerkan barang-barang terstandar (yang telah menjalani proses analysis, seleksi, verifikasi, dan standarisasi oleh [[LKPP]] dan diperlukan secara berulang oleh seluruh K/L/PD. Contoh barang ini adalah kendaraan, barang elektronik, obat-obatan, perlengkapan kantor, furniture kantor. Katalog ini disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah <nowiki>[https://e-katalog.lkpp.go.id/ LKPP Daftar Katalog]</nowiki>. Dalam '''Katalog Elektronik Sektoral''' dipamerkan barang yang hanya akan dibeli oleh unit-unit di bawah satu K/L/PD tertentu. Katalog ini disiapkan dan dikelola oleh K/L/PD tersebut, tetapi infrastruktur, kebijakan, dan prosedur ditetapkan oleh LKPP sesuai Perpres PBJ. Contoh Katalog Elektronik Sektoral adalah pengadaan buku teks pendidikan, yang hanya dibeli oleh sekolah dan mungkin juga dinas pendidikan. Tatacara pembelian buku teks ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan oleh Sekolah [https://siplah.kemdikbud.go.id/ SIPLah atau SIPLah].
'''Langkah-langkah ''e-Purchasing'''''
Baris 80:
=== Pengadaan Langsung ===
Pengadaan Langsung digunakan untuk melakukan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya yang tidak ada dalam katalog elektronik dan yang nilainya paling banyak Rp.200.000.000 (Dua ratus juta Rupiah), atau pengadaan jasa konsultansi dengan nilai maksimal Rp.100.000.000 (Seratus juta Rupiah), sesuai Perpres PBJ-2021 Pasal 38 ayat (3).
'''Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Langsung'''
Baris 98:
Petunjuk lengkap mengenai prosedur dan proses Pengadaan Langsung dapat dicermati dari [https://inaproc.id/files/3602/SDP%20PENGADAAN%20LANGSUNG%20BARANG.docx Standar Dokumen Pengadaan Langsung].
'''Standar Dokumen
Seluruh jenis pengadaan, baik tender maupun non tender, selalu diawali dengan dokumen pengadaan. Dokumen Pengadaan, dalam hal tender sering disebut Dokumen Pemilihan, memberikan informasi terkait pengumuman pengadaan, tahap-tahap pelaksanaan pengadaan, persyaratan untuk mengikuti pengadaan, prosedur evaluasi kualifikasi, unsur kualifikasi yang dinilai, evaluasi penawaran, dan prosedur lain yang ditetapkan dalam Perpres PBJ. Seluruh informasi pengadaan dan pelaksanaannya lengkap dalam satu Dokumen Pengadaan/Pemilihan. Pelaku Usaha yang sudah mendaftarkan usahanya pada SPSE dan sudah lulus verifikasi, maka ia akan mendapat akun untuk mengakses laman [[LPSE]] sebagai Calon Penyedia. Pada laman [[LPSE]], Calon Penyedia dapat mengunduh Dokumen Pengadaan atau Dokumen Pemilihan terkait pengadaan yang sedang diumumkan. Publik hanya dapat melihat laman [[LPSE]], tetapi tidak dapat mengunduh dokumen tersebut, dan juga tidak dapat mengakses konten lain.
|