Standar dokumen pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mukti-bogor (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Mukti-bogor (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Standar Dokumen Pengadaan''' merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan barang atau jasa pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala [[LKPP|Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]].<ref name="lkkp">{{Cite web|title=Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021|url=https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021|archive-url=|archive-date=2016-03-04|dead-url=yes|access-date=2023-08-26}}</ref> Standar Dokumen Pengadaan adalah istilah umum yang merujuk pada keseluruhan dokumen pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Hal ini ditandai dengan tajuk pada situs [[LKPP]] setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [https://inaproc.id/berita/Pengumuman/LKPP-Resmi-Keluarkan-Format-Standar-Dokumen-Pengadaan-Terbaru Format Standar Dokumen Pengadaan Terbaru]. Dalam praktiknya, tiap-tiap jenis pengadaan, baik tender maupun non-tender (lihat [[Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah]]) selalu menggunakan istilah Dokumen Pemiliah. Keseluruhan dokumen pemilhan ini sudah distandarkan oleh LKPP.
|