Tol Laut: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
01mina10cities (bicara | kontrib)
→‎Latar Belakang: Penambahan situs yang memuat Perpres No 26 tahun 2012 dan lampirannya
01mina10cities (bicara | kontrib)
→‎Latar Belakang: Penambahan sejarah pendulum Nusantara dan menambahkan heading 3
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 8:
 
== Latar Belakang ==
===Sistem Logistik Nasional===
Karena geografi Indonesia yang berbentuk kepulauan, banyak pulau-pulau kecil yang sejak lama terisolir karena kurangnya infrastruktur yang dibutuhkan untuk distribusi sumber daya. Akibatnya, pulau-pulau ini kurang memiliki ketersediaan barang-barang pokok dan kalaupun tersedia, barang-barang tersebut dijual dengan harga yang sangat tinggi daripada di pulau utama [[Jawa]], [[Sumatra]] dan [[Kalimantan]]. Harga yang tinggi sangat disebabkan oleh biaya logistik yang tinggi untuk mengangkut barang-barang pokok ke pulau-pulau yang kecil dan jauh. Untuk mengatasi biaya logistik yang tinggi, pemerintah mulai membangun konsep Sistem Logistik Nasional.
 
Sistem logistik nasional untuk Indonesia pertama kali diajukan selama masa [[Susilo Bambang Yudhoyono|kepresidenan Yudhoyono]], tetapi tidak pernah sepenuhnya dilaksanakan. Pada masa periode kedua pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembang Sistem Logistik Nasional<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/68898/Peraturan%20Presiden%20No%2026%20Tahun%202012.pdf Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembang Sistem Logistik Nasional]</ref>. Dalam lampiran Bab 5 Perpres tersebut<ref>[https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/17475/Perpres0262012_Lampiran5.pdf Lampiran Bab 5 Peta Panduan (Road Map) dan Rencana Aksi Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2012]</ref> untuk pertama kalinya ditetapkan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pintu ekspor dan impor Indonesia bagian barat dan Pelabuhan Bitung sebagai pintu ekspor dan impor Indonesia bagian timur.
 
===Pendulum Nusantara===
Kemudian dalam perkembangannya, Presiden Joko Widodo mengusulkan visinya untuk mengembangkan Indonesia dari "periferi", dengan menekankan bahwa negara harus lebih memperhatikan pembangunan dan daerah terisolasi yang sering diabaikan. Selama debat presiden 2014, dia mengusulkan visinya yang disebut "[[Nawa cita]]", strategi 9 poin yang termasuk rencana untuk memperata pembangunan antara periferi, perbatasan, dan daerah terisolasi, dan kota besar Indonesia. Ini termasuk pengurangan perbedaan harga, pembangunan ekonomi inklusif, dan ketersediaan lebih banyak barang dan transportasi untuk mereka yang tinggal di daerah periferi Indonesia. Selain itu, dia ingin memperkuat identitas Indonesia sebagai bangsa maritim.
 
Kemudian dalam perkembangannya, Presiden Joko Widodo mengusulkan visinya untuk mengembangkan Indonesia dari "periferi", dengan menekankan bahwa negara harus lebih memperhatikan pembangunan dan daerah terisolasi yang sering diabaikan. Selama debat presiden 2014, dia mengusulkan visinya yang disebut "[[Nawa cita]]", strategi 9 poin yang termasuk rencana untuk memperata pembangunan antara periferi, perbatasan, dan daerah terisolasi, dan kota besar Indonesia. Ini termasuk pengurangan perbedaan harga, pembangunan ekonomi inklusif, dan ketersediaan lebih banyak barang dan transportasi untuk mereka yang tinggal di daerah periferi Indonesia. Selain itu, diabeliau ingin memperkuat identitas Indonesia sebagai bangsa maritim.
Pada tahun [[2015]], Jokowi mengusulkan Program Tol Laut untuk mengurangi perbedaan harga barang, terutama di pulau-pulau kecil dan daerah perbatasan. Program tersebut kemudian dibentuk pada tahun yang sama dengan tiga rute pengiriman awal. Untuk mendukung program Tol Laut, telah ditetapkan berbagai dasar hukum pelaksanaannnya yaitu sebagai berikut :
 
Cikal bakal program untuk memperata pembangunan tersebut sebenarnya berasal dari konsep Pendulum Nusantara yang dicetuskan pada tahun 2012 sebagai kelanjutan dari Sistem Logistik Nasional<ref>{{cite web|last1=Departemen Perhubungan|date=2012-11-07|title=Konsep Pendulum Nusantara Diterapkan Mulai 2014|url=https://dephub.go.id/post/read/konsep-pendulum-nusantara-diterapkan-mulai-2014-15226|website=Dephub go.id|website=Dephub go.id|access-date=27 Agustus 2023}}</ref>. Dalam konsep pendulum nusantara ini, nantinya pemerintah bersama para operator pelabuhan dan stakeholder lainnya akan menyediakan rute pelayaran sepanjang jalur barat-timur Indonesia yang beroperasi seperti pendulum. Direncanakan rutenya akan melewati enam pelabuhan utama, yakni Belawan, Jakarta, Surabaya, Batam, Makassar dan Sorong. Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat menurunkan ongkos atau tarif pengiriman di Indonesia.
 
Kemudian pada tahun [[2015]], Presiden [[Joko Widodo]] mengusulkan Program Tol Laut sebagai pengganti program Pendulum Nusantara untuk mengurangi perbedaan harga barang, terutama di pulau-pulau kecil dan daerah perbatasan yang masuk dalam kategori kawasan Tertinggal, Terluar, Terdepan dan Perbatasan<ref>{{cite web |last1=Liputan 6|date=2021-02-22|title=Jangkau Wilayah 3TP, Trayek Kapal Perintis Tambah Tahun ini|url=https://www.liputan6.com/bisnis/read/4489444/jangkau-wilayah-3tp-trayek-kapal-perintis-tambah-tahun-ini|website=liputan6.com|access-date=27 Agustus 2023}}</ref> (3TP). Program tersebut kemudian dibentuk pada tahun yang sama dengan tiga rute pengiriman awal.
 
===Dasar Regulasi===
Untuk mendukung program Tol Laut, pemerintah telah menetapkan berbagai dasar hukum pelaksanaannnya melalui berbagai Kementerian terkait yaitu sebagai berikut :
# Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/93159/PM_4_TAHUN_2018.pdf Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut]</ref>
# Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Download/93197/PM_22_TAHUN_2018.pdf Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut]</ref>