Wildan Aswan Tanjung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Wagino Bot (bicara | kontrib)
Baris 42:
 
== Kasus ==
Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.
 
Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).
Baris 50:
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.
 
Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.
 
"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.<ref name="Saputra">{{Cite news|last=Saputra|first=Joko|date=30 April 2021|title=Poldasu Kirim Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Labusel Tahap I ke Jaksa|url=https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1038312/poldasu-kirim-berkas-perkara-tersangka-mantan-bupati-labusel-tahap-i-ke-jaksa|work=rri.co.id|access-date=17 Mei|archive-date=2021-05-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20210517101202/https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1038312/poldasu-kirim-berkas-perkara-tersangka-mantan-bupati-labusel-tahap-i-ke-jaksa|dead-url=yes}}</ref>
 
== Referensi ==
Baris 62:
{{Kotak_selesai}}
{{Kepala daerah di Sumatra Utara}}
 
 
[[Kategori:Tokoh dari Labuhanbatu Selatan]]
[[Kategori:Bupati Labuhanbatu Selatan]]
[[Kategori:Tokoh Batak|T]]
[[Kategori:Marga Tanjung|Wildan]]
 
{{Indo-politikus-stub}}
 
== Kasus ==
Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.
 
Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).
Baris 80 ⟶ 72:
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.
 
Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.
 
"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.<ref>{{Cite news|lastname="Saputra|first=Joko|date=30 April 2021|title=Poldasu Kirim Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Labusel Tahap I ke Jaksa|url=https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1038312/poldasu-kirim-berkas-perkara-tersangka-mantan-bupati-labusel-tahap-i-ke-jaksa|work=rri.co.id|access-date=17 Mei|archive-date=2021-05-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20210517101202/https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1038312/poldasu-kirim-berkas-perkara-tersangka-mantan-bupati-labusel-tahap-i-ke-jaksa|dead-url=yes}}<"/ref>
 
== Referensi ==
Baris 92 ⟶ 84:
{{Kotak_selesai}}
{{Kepala daerah di Sumatra Utara}}
 
 
[[Kategori:Tokoh dari Labuhanbatu Selatan]]
Baris 98 ⟶ 89:
[[Kategori:Tokoh Batak|T]]
[[Kategori:Marga Tanjung|Wildan]]
 
 
{{Indo-politikus-stub}}