Jinayah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaiki konten dengan menghapus konten dengan sisi pandang tertentu, yang ada tanpa referensi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Asas teritorial: Aturan Hukum Pidana Islam hanya berlaku di Negara Islam, bukan di semua Negara mayoritas Muslim. Ada banyak Negara mayoritas Muslim namun tidak menjadikan Islam sebagai Agama Negara Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 27:
=== Asas teritorial ===
Menurut konsepsi hukum Islam Asas teritorial yaitu hukum pidana Islam hanya berlaku di wilayah di mana hukum Islam diberlakukan. Abu Hanifah berpendapat bahwa Hukum Islam diterapkan atas jarimah (tindak pidana) yang dilakukan di dar as-salam, yaitu tempat-tempat yang masuk dalam kekuasaan pemerintahan Islam tanpa melihat jenis jarimah maupun pelaku, muslim maupun non-muslim. Aturan-aturan pidana Islam hanya berlaku secara penuh untuk wilayah-wilayah negeri
Bagi orang dzimmi yang memperbuat jarimah di negeri-negeri bukan Islam, sedang ia telah meninggalkan sama sekali negeri Islam dengan niat tidak akan kembali, maka apabila dia masuk ke negeri Islam, tidak dikenakan hukuman atas perbuatannya itu, sebab dengan keluarnya dari negeri Islam, ia sudah menjadi orang harbi. Bagi orang Islam yang berbalik agama (murtad) dan meninggalkan negeri Islam, kemudian memperbuat jarimah di negeri bukan Islam, dan sesudah itu ia masuk lagi ke negeri Islam, maka ia tidak dijatuhi hukuman atas jarimahnya, meskipun ia menyatakan memeluk lagi agama Islam.[4]
|