Perseroda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 3:
 
[[BUMD]] terdiri atas [[Perumda]] dan Perseroda.{{cn}}
memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan kondisi eksis pada [[Perusahaan]] Daerah]], sehingga perubahan bentuk hukum menjadi Perumda tidak akan mengubah kebiasaan yang telah ada, namun kerugian utama yang dapat timbul dari bentuk hukum Perumda adalah timbulnya kemonotonan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah itu, karena keseluruhan pengelolaan bergantung pada kebijakan kepada daerah dan Perusahaan Daerah tidak dapat melakukan kegiatan usaha di luar pelayanan umum yang telah ditetapkan.{{Cn}}
 
Sedangkan keuntungan utama bentuk hukum Perseroda adalah adanya keleluasaan dalam mengoperasionalkan perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan, termasuk dalam memperoleh modal, pengelolaan [[aset]], pengaturan sumber daya manusia (pemilihan pegawai yang mumpuni), dan kekurangan terbesar bentuk hukum Perseroda ditinjau dari kondisi eksis pada Perusahaan Daerah saat ini adalah berkaitan dengan mengubah kebiasaan, tradisi dan etos [[kerja]] sumber daya manusia pada Perusahaan Daerah yang jelas akan memakan waktu lebih lama.{{cn}}