Rupiah: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Al Musthafa (bicara | kontrib)
Al Musthafa (bicara | kontrib)
Baris 45:
 
== Redenominasi ==
Dilansir dari situs BI, redenominasi rupiah adalah tindakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil serta sehat. Tindakan redenominasi dilakukan dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai uang atau barang, sehingga menyederhanakan penulisan nilai barang, jasa, dan uang.
[[Bank Indonesia]] sebagai [[otoritas moneter]] di [[Indonesia]] merencanakan kebijakan pengurangan nilai pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi x). Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh [[Bank Indonesia]] pada awal [[Mei 2010]] dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, [[Darmin Nasution]] pada [[31 Juli]] [[2010]]. Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset [[Bank Dunia]] menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah [[Dong Vietnam]] (VND) 500.000.<ref>{{Cite news|author = Herlina Kartika, Sofyan Nur Hidayat/Kontan|url = http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/08/02/09320316/Nilai.Pecahan.Rupiah.Bakal.Dipangkas|title = Nilai Pecahan Rupiah Bakal Dipangkas?|work = [[Kompas.com]]|publisher = KOMPAS.com|date = 2010-08-02|accessdate = 2010-08-11|editor-last = Djumena|editor-first = Erlangga}}</ref> Proses redenominasi akan mundur dari rencana yang semula akan direalisasikan pada 14 Agustus 2014.<ref>[http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/08/02/1924240/Pelaksanaan.Redenominasi.Bisa.Molor Pelaksanaan redenominasi bisa molor]</ref>
 
Berdasarkan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi merupakan upaya untuk menyederhanakan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya di pasar.
 
[[Bank Indonesia]] sebagai [[otoritas moneter]] di [[Indonesia]] merencanakan kebijakan pengurangan nilai pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi x). Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh [[Bank Indonesia]] pada awal [[Mei 2010]] dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, [[Darmin Nasution]] pada [[31 Juli]] [[2010]].
 
[[Bank Indonesia]] sebagai [[otoritas moneter]] di [[Indonesia]] merencanakan kebijakan pengurangan nilai pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi x). Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh [[Bank Indonesia]] pada awal [[Mei 2010]] dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, [[Darmin Nasution]] pada [[31 Juli]] [[2010]]. Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset [[Bank Dunia]] menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah [[Dong Vietnam]] (VND) 500.000.<ref>{{Cite news|author = Herlina Kartika, Sofyan Nur Hidayat/Kontan|url = http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/08/02/09320316/Nilai.Pecahan.Rupiah.Bakal.Dipangkas|title = Nilai Pecahan Rupiah Bakal Dipangkas?|work = [[Kompas.com]]|publisher = KOMPAS.com|date = 2010-08-02|accessdate = 2010-08-11|editor-last = Djumena|editor-first = Erlangga}}</ref> Proses redenominasi akan mundur dari rencana yang semula akan direalisasikan pada 14 Agustus 2014.<ref>[http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/08/02/1924240/Pelaksanaan.Redenominasi.Bisa.Molor Pelaksanaan redenominasi bisa molor]</ref>
 
== Urgensi Redenominasi ==