Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaufalF (bicara | kontrib)
Added {{Cleanup rewrite}} tag (🔍)
Tag: halaman dengan galat kutipan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Merapikan artikel
Baris 16:
{{Legend|#bf0000|9 – 0}}
{{Legend|#c0c0c0|Tidak ada data}}]]
'''Korupsi''' adalah suatu bentuk [[ketidakjujuran]] atau [[tindak pidana]] yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi [[penyuapan]], [[penjualan pengaruh]] dan [[penggelapan]] dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.<ref>{{cite web|url=http ://siteresources.worldbank.org/INTWBIGOVANTCOR/Resources/Legal_Corruption.pdf|title=Report|website=siteresources.worldbank.org|access-date=25 September 2012|archive-url=https://web.archive.org /web/20150505185227/http://siteresources.worldbank.org/INTWBIGOVANTCOR/Resources/Legal_Corruption.pdf|archive-date=5 May 2015|url-status=dead}}</ref> [[Korupsi politik]] terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di [[Kleptokrasi|kleptokrasi]], [[oligarki|oligarki]], [[negara-narkoba]], dan [[negara bagian mafia]].{{citation needed|date=Januari 2021}}
 
Korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. Data terbaru menunjukkan korupsi sedang meningkat.<ref>{{Cite web|title=Insights {{!}} WJP Rule of Law Index 2022 |url=https://worldjusticeproject.org/rule-of-law-index/insights |access-date=2023-02-08 |website=worldjusticeproject.org |language=en}}</ref> Setiap negara mengalokasikan sumber daya domestik untuk pengendalian dan pengaturan korupsi dan pencegahan kejahatan. Strategi-strategi yang dilakukan dalam rangka melawan korupsi seringkali dirangkum dalam istilah [[anti-korupsi]].<ref>{{Cite journal |last1=Lehtinen |first1=Jere |last2=Locatelli |first2=Giorgio |last3= Sainati |first3=Tristano |last4=Artto |first4=Karlos |last5=Evans |first5=Barbara |date=2022-05-01 |title=The grand challenge: Effective anti-corruption measures in projects |url=https:// www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0263786322000576 |journal= Internasional Journal of Project |language=en |volume=40 |issue=4 |pages=347–361 |doi=10.1016/j.ijproman.2022.04. 003 |s2cid=248470690 |issn=0263-7863}}</ref> Selain itu, prakarsa global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa [[Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 16]] juga memiliki target sasaran yang diharapkan dapat secara substansial mengurangi korupsi dalam segala bentuknya .<ref>{{Cite web|last=Doss|first=Eric
Baris 58:
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan [[kriminalitas|kejahatan]].
 
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan [[Pemilihan Umum]] [[partai politik]] ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain<ref name="bphn">https://lsc.bphn.go.id/uploads/919381_leaflet_6.pdf</ref><ref name="kppu.go.id">https://www.kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf</ref><ref>{{Cite web |url=http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82 |title=Salinan arsip |access-date=2022-07-18 |archive-date=2020-01-30 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200130130826/http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82 |dead-url=yes }}</ref><ref name="bphn">https://lsc.bphn.go.id/uploads/919381_leaflet_6.pdf</ref>.
 
=== Kondisi yang mendukung munculnya korupsi ===
Persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas pengusaha dan pemerintahan) terhadap tingkat korupsi di suatu negara, tingkat korupsi tersebut terutama dikaitkan dengan urusan ijin-ijin usaha, pajak, pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui proses tender [[Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa]], beacukai, pungutan liar dan proses pembayaran termin-termin proyek, [[Keuangan]] dan [[Perbankan]], [[Minyak]] dan [[Gas Bumi]], [[BUMN]] dan [[BUMD]], Pengelolaan [[APBN]] dan [[APBD]], [[Lembaga Manajemen Aset Negara]] dan [[Aset]] Daerah, [[Pertambangan]], [[Badan Layanan Umum]], [[Badan Layanan Umum Daerah]]<ref>https://www. name="kppu.go.id"/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf</ref><ref>https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/234</ref><ref>https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/TIPIKOR_0.pdf</ref>. Pendukung munculnya korupsi adalah sebagai berikut:
 
# Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada masyarakat.
Baris 103:
== Panduan Para Hakim Menjatuhkan Hukuman Terpidana Korupsi ==
Peraturan [[Mahkamah Agung]] (MA) keterkaitan dengan hukuman pidana untuk pelaku korupsi disebut [[koruptor]] atau [[koruptif]] tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun [[2020]], yang menjadi panduan para [[hakim]] untuk menjatuhkan [[hukuman]] [[penjara]] [[terdakwa]] kasus korupsi<ref name="infografis">https://indonesiabaik.id/infografis/jerat-hukuman-baru-bagi-koruptor</ref>. Diundangkan sejak 24 Juli 2020, [[regulasi]] ini mengatur secara spesifik sebagai pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di [[Indonesia]], pengkategorian hukuman koruptif berdasarkan jumlah uang yang di ambil (Pasal 6) dan tingkat kesalahan (Pasal 7)<ref name="infografis"/>. Pidana Hukuman berdasarkan Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:
"''Setiap orang yang secara melawab hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp tak terbatas''"<ref name="kejari"/>.
 
Undang-undang Tipikor Pasal 3 yang berbunyi:
Baris 128:
# Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi
# Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang
# Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp. 1 miliar-Rp 25 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan terdakwa ringan<ref name="infografis"/><ref name="e-jurnal.peraturan.go.id">https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/76/pdf</ref><ref>https:// name="e-jurnal.peraturan.go.id"/index.php/jli/article/viewFile/76/pdf</ref>.
 
== Dampak negatif ==
Baris 147:
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan [[pembangunan ekonomi]] di [[Afrika]] dan [[Asia]], terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan [[penanaman modal]] (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di [[Swiss]]). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti [[Soeharto]] yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), tetapi lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari [[Universitas Massachusetts]] memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara [[Afrika Sub-Sahara]] berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [http://www.newstatesman.com/Economy/200503140015] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis [[Saiful Mujani]]). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari [[Barclays Center]] pada masa depan.
 
Produktivitas pada setiap industri dan produksi akan menurun karena dapak dari korupsi ini. Produktivitas dari perusahaan-perusahaan akan terhambat dan tidak bisa berkembang lebih maju lagi. Hal ini dapat mengakibatkan pengurangan jumlah karyawan atau PHK, lalu banyaknya pengangguran yang menyebabkan angka kemiskinan meningkat<ref name="lite"/>.
 
Menurunnya pendapatan negara dari pajak APBN dibiayai oleh pajak sebesar 70%. Pajak penghasilan PPN dan PPh 11.5% jenis pajak yang paling banyak untuk pendapatan negara<ref name="lite"/>.
 
Meningkatnya hutang negara, Korupsi tentunya akan memperburuk keuangan negara. Selain sebelumnya negara memang sudah punya hutang dengan negara lain, dengan adanya korupsi hutang tersenut akan semakin bertambah. Para maling uang masyarakat ia tidak sadar diri yang dia lakukan memperburuk keadaan negara. Mereka hanya memikirkan bagaimana caranya untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya, dan juga orang-orang terdekatnya<ref name="lite"/>.
 
Menurunnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, dengan adanya tindak korupsi di suatu negara akan menyebabkan para investor dari luar negeri tidak percaya lagi dengan kepastian hukum dalam tindak korupsi untuk menanamkan modal di bidang industri suatu negara. Kondisi seperti ini mempersulit pembangunan ekonomi<ref name="lite"/>.
Baris 192:
* [[Bolivia]]
* [[Kamerun]]
* [[Indonesia]]<ref name="data"/><ref>https://nasional.tempo.co/read/1501686/5-buron-kasus-korupsi-ada-yang-kabur-selama-28-tahun</ref><ref name="data"/>.
* [[Irak]]
* [[Kenya]]