Pemerasan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki. |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 10:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 368 ayat (1 dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pemerasan yaitu:
# Terdapat
# Maksud dilakukannya suatu perbuatan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.
# Perbuatan dilakukan secara melawan hukum.
|