Pemerasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki.
Pembaca novel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 10:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 368 ayat (1 dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pemerasan yaitu:
 
# Terdapat subjeksubyek hukum yang melakukan perbuatan;
# Maksud dilakukannya suatu perbuatan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.
# Perbuatan dilakukan secara melawan hukum.