Perjanjian Giyanti: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baskoro Aji (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: referensi YouTube |
Baskoro Aji (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 14:
}}
'''Perjanjian Giyanti''' ({{lang-jv|''
[[Mangkunegara I|Raden Mas Said]] alias Pangeran Sambernyawa tidak ikut dalam perjanjian ini. Setelah perjanjian damai ditandatangani, Pangeran Mangkubumi yang sudah bergelar Sultan Hamengkubuwana I kemudian ikut memerangi kelompok Pangeran Sambernyawa. Mereka kemudian juga akan menandatangi perjanjian damai dalam kesepakatan selanjutnya, yaitu [[Perjanjian Salatiga]], pada tahun [[1757]].
Baris 36:
Mangkubumi keberatan melepas gelar susuhunan, karena rakyat telah mengakuinya sebagai susuhunan sejak lima tahun sebelumnya. Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai susuhunan di daerah Kabanaran ketika [[Pakubuwana II]] wafat, bersamaan saat VOC melantik Adipati Anom menjadi [[Pakubuwana III]].
Perundingan terpaksa dihentikan dan diteruskan keesokan harinya. Pada tanggal [[23 September]] [[1754]], akhirnya tercapai nota kesepahaman bahwa Pangeran Mangkubumi akan memakai gelar [[sultan]] dan mendapatkan setengah bagian Kesultanan Mataram. Daerah pantai utara Jawa atau daerah ''pasisiran'' yang telah diserahkan pada VOC akan tetap dikuasai oleh VOC, dan setengah bagian ganti rugi atas penguasaan tersebut akan diberikan kepada Mangkubumi. Selain itu, Mangkubumi juga akan memperoleh setengah pusaka-pusaka istana. Nota kesepahaman tersebut kemudian disampaikan kepada [[Pakubuwana III]]. Pada tanggal [[4 November]] [[1754]], [[Pakubuwana III]] menyampaikan surat kepada Gubernur Jenderal VOC, [[Jacob Mossel]], mengenai persetujuannya tehadap hasil perundingan antara Hartingh dan Pangeran Mangkubumi.
Berdasarkan perundingan yang dilakukan pada tanggal 22-23 September [[1754]] dan surat persetujuan [[Pakubuwana III|Sunan Pakubuwana III]], maka pada tanggal [[13 Februari]] [[1755]] ditandatanganilah '''Perjanjian di Giyanti'''.<ref>{{Cite book|title=Sejarah Indonesia Modern|last=Ricklefs|first=M.C.|publisher=Gadjah Mada University Press|year=1991|location=Yogyakarta}}</ref>
== Isi perjanjian ==
|