Syahadat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Irma Nurmala (bicara | kontrib)
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k →‎Perkara yang membatalkan: Bot: Merapikan artikel
Baris 135:
'''1. Menyekutukan Allah ([[syirik|syirk]]).'''
 
Yaitu menjadikan sekutu atau menjadikannya sebagai perantara antara dirinya dengan Allah.
 
Contoh: Berdo’a, memohon syafa'at, bertawakkal, beristighatsah, bernadzar, menyembelih yang ditujukan kepada selain Allah, dengan keyakinan bahwa para sesembahan selain Allah itu dapat menolak bahaya atau dapat mendatangkan manfaat.
Baris 184:
 
Dalil: Al-Ahqof:3, As-Sajdah:22, Thoha:124, dan lain-lain.
 
 
''Catatan: Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana [[Ibnu Taimiyah|Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah]] berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk neraka, maka harus diketahui bukti dan keterangan yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang (kekafiran).”''