Grasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k +stub |
||
Baris 1:
'''Grasi''' adalah salah satu dari empat hak [[Presiden]] [[Indonesia]] di bidang [[yudikatif]]. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.
{{hukum-stub}}
[[Kategori:Presiden Indonesia]]
|