Grasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Insan kamil91 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Gombang (bicara | kontrib)
k +stub
Baris 1:
'''Grasi''' adalah salah satu dari empat hak [[Presiden]] [[Indonesia]] di bidang [[yudikatif]]. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.
 
{{hukum-stub}}
[[Kategori:Presiden Indonesia]]