Hak cipta di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Gibranalnn (bicara | kontrib) →Sejarah hak cipta di Indonesia: Https Juga bbrp edit sebelumnya menambahkan cite Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 5:
== Sejarah hak cipta di Indonesia ==
Pada tahun [[1958]], [[Perdana Menteri Indonesia|Perdana Menteri]] [[Djuanda]] menyatakan Indonesia keluar dari [[Konvensi Bern]]. Meski alasan utamanya adalah "agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti," keluarnya Indonesia dari Konvensi Bern ternyata juga memiliki alasan politis yang berkaitan dengan [[sengketa Irian Barat]]:<ref name="Simorangkir1961">{{Cite book|last=Simorangkir|first=JCT|date=1961|title=Hak Tjipta|location=Jakarta|publisher=Gunung Agung|url-status=live}} Sebagaimana dikutip dalam {{Cite book | last = Antons | first = Christoph | date = 2008 | chapter = Copyright Law Reform and the Information Society in Indonesia | chapter-url =
Pada tahun [[1982]], [[Pemerintah Indonesia]] mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan ''Auteurswet 1912'' dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia{{ref|tanyajawab}}. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun [[1987]], Undang-undang Nomor 12 Tahun [[1997]], Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 yang kini berlaku.
|