Muslimah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 8:
Empat mazhab fikih menetapkan batas-batas [[aurat]] yang berbeda sesuai dengan kondisi dari muslimah. Dalam Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi, batas aurat bagi muslimah adalah antara pusar dan lututnya bila yang melihat hanya kerabat yang mahram dan wanita lain yang muslimah. Pada kondisi yang sama, Mazhab Maliki menetapkan bahwa aurat wanita muslimah ialah seluruh badan kecuali wajah, kepala, leher. kedua tangan dan kedua kakinya. Sementara dalam Mazhab Hambali, pada kondisi yang sama ditetapkan bahwa aurat wanita muslimah ialah selutuh badannya kecuali wajah, leher, kepala, tangan, kaki dan betis.{{Sfn|Hisyam, dkk.|2019|p=39-40}}
 
Kemudian dalam kondisi berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahram, maka aurat muslimah adalah seluruh badan termasuk wajah dan telapak tangan. Sedangkan aurat muslimah di hadapan laki-laki yang termasuk mahram ialah wajah, leher, kedua tangan, [[lutut]] dan kaki. Pembatasan ini dikecualikan bagi suami dari wanita muslimah.{{Sfn|Hisyam, dkk.|2019|p=40}}
 
Wanita muslimah yang merdeka menurut Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki memiliki batas aurat antara [[pusar]] hingga lutut ketika berhadapan dengan wanita non-muslim. Mazhab Syafi'i menetapkan bahwa dalam kondisi ini aurat wanita muslimah ialah seluruh badannya, kecuali yang tampak saat sedang melakukan aktivitas rumah tangga.{{Sfn|Hisyam, dkk.|2019|p=40}}
 
=== Busana muslim ===