Hasbullah Rahmad: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bung Aston (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Bung Aston (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 115:
* Sekretaris Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) (2003–2004)
* Ketua Asosiasi Dewan Kota seluruh Indonesia (ADEKSI) (2004–2009)
 
== Korupsi ==
Ketika menjabat sebagai anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok]], ia bersama dengan 16 anggota lainnya ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [[Kota Depok]] sebesar 9,4 miliar rupiah.<ref name="banghaskorupsi" /> Hal ini tentu menghambat pembangunan dan program kerja pemerintah Kota Depok. Lalu ia diperiksa oleh kepolisian pada 3 Maret 2005.
 
Pada 24 Januari 2006, Pengadilan Negeri Cibinong menetapkan para tersangka kasus korupsi dipenjara selama dua tahun, potong masa tahanan dan denda Rp50.000.000 subsidi tiga bulan tahanan.<ref>{{Cite news|url=https://m.antaranews.com/berita/48848/17-anggota-dprd-depok-terlibat-korupsi-akan-masuk-penjara|title=17 Anggota DPRD Depok Terlibat Korupsi Akan Masuk Penjara|last=Burhani|first=Ruslan|date=15 Desember 2006|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|access-date=15 Mei 2021|editor-last=Burhani|editor-first=Ruslan|archive-date=2023-08-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20230817015900/https://www.antaranews.com/berita/48848/17-anggota-dprd-depok-terlibat-korupsi-akan-masuk-penjara|dead-url=no}}</ref> Merasa tidak adil, para terpidana mengajukan banding ke [[Pengadilan Tinggi Jawa Barat]]. Kemudian pada 13 Juli 2006, keluar putusan bahwa para terpidana divonis dua belas bulan penjara atau dipotong masa tahanannya. Kemudian para terpidana mengajukan kasasi ke [[Mahkamah Agung]]. Hasbullah divonis 2 tahun penjara dan membayar denda sebagai terpidana kasus korupsi senilai Rp 378.900.000,00.<ref>{{cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-525461/17-koruptor-apbd-depok-divonis-2-tahun|title=17 Koruptor APBD Depok Divonis 2 Tahun|date=24 Januari 2006|author=DetikNews|website=[[Detik.com]]|access-date=1 September 2023}}</ref>
 
Pada Mei 2007, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa, dengan putusan bebas tidak murni (''ontslag''). Majelis Kasasi menyatakan bahwa meski terdakwa bersalah, tetapi tindakannya bukanlah tindakan pidana.<ref>{{cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-774469/ma-kabulkan-kasasi-3-terdakwa-korupsi-apbd-depok|title=MA Kabulkan Kasasi 3 Terdakwa Korupsi APBD Depok|date=1 Mei 2007|author=DetikNews|website=[[Detik.com]]|access-date=1 September 2023}}</ref>
 
== Referensi ==