Hasbullah Rahmad: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perubahan artikel bermuatan fitnah Tag: Pengembalian manual Dikembalikan VisualEditor |
perbaikan untuk menghindari fitnah Tag: Dikembalikan VisualEditor |
||
Baris 115:
* Sekretaris Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) (2003–2004)
* Ketua Asosiasi Dewan Kota seluruh Indonesia (ADEKSI) (2004–2009)
== Kontroversi ==
=== Tuduhan korupsi ===
Semasa menjadi anggota DPRD Kota Depok periode 1999–2004, Hasbullah dituduh telah melakukan tindakan korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok sebesar 9,4 miliar rupiah.<ref>{{Cite news|last=Dyah S.|first=Indriani|date=2005-03-02|title=Besok Polisi Serahkan 17 Tersangka Korupsi DPRD Depok|url=https://metro.tempo.co/read/57385/besok-polisi-serahkan-17-tersangka-korupsi-dprd-depok|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2021-07-28}}</ref> Pada akhirnya, ia bersama dengan 16 anggota lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh kepolisian pada 3 Maret 2005.
Pada 24 Januari 2006, Pengadilan Negeri Cibinong menetapkan para tersangka kasus korupsi dipenjara selama dua tahun, potong masa tahanan dan denda Rp50.000.000 subsidi tiga bulan tahanan.<ref>{{Cite news|last=Burhani|first=Ruslan|date=2006-12-15|editor-last=Burhani|editor-first=Ruslan|title=17 Anggota DPRD Depok Terlibat Korupsi Akan Masuk Penjara|url=https://m.antaranews.com/berita/48848/17-anggota-dprd-depok-terlibat-korupsi-akan-masuk-penjara|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|access-date=2021-07-28}}</ref> Merasa tidak adil, para terpidana mengajukan banding ke [[Pengadilan Tinggi Jawa Barat]]. Kemudian pada 13 Juli 2006, keluar putusan bahwa para terpidana divonis dua belas bulan penjara atau dipotong masa tahanannya. Kemudian para terpidana mengajukan kasasi ke [[Mahkamah Agung]]. Hasbullah membayar denda sebagai terpidana kasus korupsi senilai Rp378.900.000.
Hasbullah bersama dua orang lainnya, yaitu Sutadi dan Naming terbukti tidak terlibat dalam kasus korupsi ini dan dibebaskan dari jeratan pidana usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pada 28 Maret 2007.<ref>{{Cite news|date=2007-05-03|title=SEMA I/2006 Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi APBD Depok|url=https://news.detik.com/berita/d-775844/sema-i2006-bebaskan-3-terdakwa-korupsi-apbd-depok|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2021-07-28}}</ref> Keputusan tersebut sesuai berdasarkan aturan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan, maka ketiga terdakwa dinyatakan bebas. Sebelumnya, ia telah membantah terlibat dalam tuduhan korupsi sebesar Rp50.000.000 dari anggaran rutin DPRD Kota Depok.<ref>{{Cite news|date=2004-09-03|title=Wakil Ketua DPRD Depok Membantah Tuduhan Korupsi|url=https://www.liputan6.com/news/read/85425/wakil-ketua-dprd-depok-membantah-tuduhan-korupsi|work=[[Liputan6.com]]|language=id|access-date=2021-07-28}}</ref>
== Referensi ==
|