Jinayah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pineapplethen (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pineapplethen (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 85:
Dari gabungan ketiga kata di atas muncul istilah hukum pidana Islam. Dengan memahami arti dari ketiga kata itu, dapatlah dipahami bahwa hukum pidana Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah dan Nabi Muhammad Saw. untuk mengatur kejahatan manusia di tengah-tengah masyarakatnya. Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum pidana Islam dapat diartikan sebagai hukum tentang kejahatan yang bersumber dari ajaran Islam.
 
Hukum Pidana Islam (HPI) dalam khazanah literatur Islam biasa disebut ''al- ahkam al-jinaiyyah'', yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang mukallaf dan hukuman-hukuman baginya. Para ulama menggunakan istilah ''jinayah'' bisa dalam dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, ''jinayah'' merupkan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan hukuman ''had'' (hukuman yang ada ketentuan ''nash''-nya seperti hukuman bagi pencuri, pembunuh, dll), atau ''ta’zir'' (hukuman yang tidak ada ketentuan ''nash-''nya seperti pelanggaran lalu lintas, percobaan melakukan tindak pidana, dll)''.'' Dalam arti sempit, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman ''had,'' bukan ''ta’zir.'' Istilah lain yang identik dengan ''jinayah'' adalah ''jarimah.''
 
== Kisas ==