Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 5: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nstar963 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Nstar963 (bicara | kontrib)
menambah pranala dalam
Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi
Baris 13:
Pada Sidang ke-66 Majelis Umum tahun 2011, [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa|Sekretaris Jenderal]], [[Ban Ki-moon|BAN KI-MOON]], menyoroti pentingnya kesetaraan gender untuk pembangunan. Melalui hal tersebut, PBB mendirikan [[UN Women]] pada 2010 untuk fokus pada isu kesetaraan gender untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan, memperkuat posisi perempuan, dan mendorong kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pembangunan, [[hak asasi manusia]], serta [[perdamaian]].<ref name=":4" />
 
Pentingnya peran perempuan dalam pembangunan berkelanjutan ditegaskan kembali dalam dokumen "''Future We Want''" serta dalam usulan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Salah satu tujuan yang diusulkan, yaitu Tujuan 5, menyerukanbertujuan untuk "Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan".<ref name=":4" />
 
== Target dan Indikator ==
Baris 27:
Target kedua bertujuan untuk “menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di [[ruang publik]] dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan [[Eksploitasi seksual komersial anak|eksploitasi seksual]], serta barbagai jenis eksploitasi lainnya.”<ref name=":3" />. Target ini memiliki dua indikator.
 
* 5.2.1 Proporsi perempuan dewasa dan [[Gadis|anak perempuan]] (umur 15-64 tahun) yang mengalami [[kekerasan]] ([[fisik]], [[seksual]], atau [[emosional]]) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir. Target ini diukur dengan [[prevalensi]] kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang merupakan indikator nasional sesuai dengan target nasional (RPJMN 2015-2019).<ref name=":2" />
 
* 5.2.2 Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami [[kekerasan seksual]] oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir.<ref name=":1" />
Baris 34:
Target 5.3 bertujuan untuk “menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan anak, pernikahan dini serta paksa, dan sunat perempuan” <ref name=":0" /> melalui dua indikator.
 
* 5.3.1 Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus [[kawin]] atau berstatus hidup bersama sebelum berusia 15 tahun dan sebelum berusia 18 tahun.<ref name=":2" />
* 5.3.2 Proporsi anak perempuan dan perempuan berusia 15-49 tahun yang telah melakukan sunat perempuan (''Female Genital Mutilation/Cutting'') menurut kelompok umur.<ref name=":2" />
 
=== Target 5.4 ===
Target 5.4 bertujuan untuk “mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan [[rumah tangga]] yang tidak dibayar melalui penyediaan [[pelayanan publik]], [[infrastruktur]] serta kebijakan perlindungan sosial, dan peningkatan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga dan [[keluarga]] yang tepat secara nasional”[[nasional]]”<ref name=":3" /> dengan diukur berdasarkan satu indikator.
 
* 5.4.1 Proporsi [[waktu]] yang dihabiskan untuk pekerjaan rumah tangga dan perawatan, berdasarkan [[jenis kelamin]], kelompok [[Umur manusia|umur]], dan [[lokasi]].<ref name=":1" />
 
=== Target 5.5 ===
Target 5.5 memiliki tujuan untuk “Menjamin secara penuh dan efektif [[partisipasi]] serta kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat”<ref name=":5" /> dengan berdasarkan pada dua indikator.
 
* 5.5.1 Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat dan daerah ([[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] Provinsi/Kabupaten/Kota). Melalui data penurunan anggota perempuan di kursi DPR dan DPRD pada tahun 2009-2014, dikhawatirkan menghasilkan keputusan yang tidak responsive, inklusif, partisipatif, dan representatif bagi perempuan di setiap tingkatan.<ref name=":2" />
 
* 5.5.2 Proporsi perempuan yang berada di posisi ''managerial'' atau proporsi perempuan di posisi kepemimpinan, seperti pada pemerintah tingkat [[Eksekutif (pemerintahan)|eksekutif]] serta [[legislatif]], peradilan dan penegak hukum, hingga dalam perusahaan swasta.<ref name=":2" />
 
=== Target 5.6 ===
Target 5.6 memiliki tujuan untuk “menjamin akses [[universal]] terhadap kesehatan seksual dan reproduksi serta hak reproduksi sesuai dengan yang telah disepakati dalam ''Programme of Action of the International Conference on Population and Development and the Beijing Platform for Action (BPfA)'' serta dokumen hasil review dari [[Konferensi|konferensi-konferensi]] tersebut.”<ref name=":1" />
 
Target 5.6 memiliki dua indikator.
 
* 5.6.1 Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri dalam hubungan seksual, penggunaan [[kontrasepsi]], dan [[Pelayanan kesehatan|layanan kesehatan]] reproduksi.<ref name=":2" />
 
Terdapat tiga pertanyaan sebagai bahan perhitungan dalam indikator ini, yaitu mengatakan tidak untuk melakukan [[Hubungan Seksual|hubungan seksual]] kepada pasangan atau [[suami]]; membuat keputusan untuk menggunakan alat kontrasepsi; dan membuat keputusan untuk dirinya sendiri untuk memperoleh pelayanan reporduksi dan kesehatan seksual.<ref name=":2" />
 
Termasuk diantaranya, yaitu indikator (A) Kebutuhan [[Keluarga Berencana]] (KB) yang tidak terpenuhi serta (B) Pemahaman sertadan pengetahuan mengenai metode kontrasepsi modern oleh pasangan usia subur.<ref name=":2" />
 
* 5.6.2 Negara dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah (PP)]] atau [[Undang-undang|Undang-Undang (UU)]] yang menjamin perempuan dan laki-laki umur 15 tahun keatas untuk mendapatkan pelayanan, [[informasi]], serta [[pendidikan]] mengenai kesehatan seksual dan reproduksi.<ref name=":1" />
 
=== Target 5.a ===
Target 5.a merupakan target implementasi atau cara kerja dengan “melakukan reformasi untuk memberi hak yang sama kepada perempuan terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, jasa keuangan, [[warisan]], dan [[sumber daya alam]], sesuai dengan hukum nasional yang berlaku.”<ref name=":6">{{Cite web|title=United Nations: Gender equality and women's empowerment|url=https://www.un.org/sustainabledevelopment/gender-equality/|website=United Nations Sustainable Development|language=en-US|access-date=2023-09-06}}</ref>
 
* 5.a.1 (a) Proporsi penduduk yang memiliki hak tanah pertanian; dan (b) perempuan pemilik atau pemilik hak lahan pertanian, menurut jenis kepemilikan.<ref name=":1" />
 
Indikator ini memiliki dua bagian, yaitu (a) mengukur kepemilikan hak atas tanah dengan jumlah orang dalam total jumlah penduduk pertanian serta (b) mengukur jumlah perempuan dalam kepemilikan hak atas tanah pertanian dengan berfokus pada kesetaraan gender.<ref name=":2" />
 
* 5.a.2 Proporsi negara dengan kerangka [[hukum]] (termasuk [[hukum adat]]) yang menjamin kesetaraan [[hak perempuan]] untuk kepemilikan tanah dan/atau hak kontrol.<ref name=":1" />
 
=== Target 5.b ===
Target 5.b merupakan target implementasi atau cara kerja dengan “meningkatkan penggunaan teknologi pendukung ,khususnya [[Teknologi Informasi dan Komunikasi|teknologi informasi dan komunikasi]], untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan.”<ref name=":6" /> Target ini memiliki satu indikator, yaitu.
 
* 5.b.1 Proporsi individu yang memiliki [[telepon seluler]] berdasarkan jenis kelamin.<ref name=":2" />
 
Secara [[global]], terdapat 73% dari populasi berusia 10 tahun ke atas memiliki telepon seluler pada tahun 2022, meningkat dari 67% pada tahun 2019. Perempuan memiliki kemungkinan sekitar 12% lebih rendah untuk memiliki telepon seluler dibandingkan dengan laki-laki.<ref name=":2" />
 
=== Target 5.c ===