Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mukti-bogor (bicara | kontrib)
k Pengadaan Langsung: Penyederhanaan pranala; perbaikai typo
Mukti-bogor (bicara | kontrib)
k Pertbaikan pranala pengunduhan model dokumen pemilihan (MDP) ~~~~
Baris 96:
# Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
 
Petunjuk lengkap mengenai prosedur dan proses Pengadaan Langsung dapat dicermati dari [https://inaproc.id/files/3602/SDP%20PENGADAAN%20LANGSUNG%20BARANG.docxunduh Standar Dokumen Pengadaan Langsung].
 
'''Standar Dokumen Pemilihan'''
Baris 128:
# PPK/Pejabat Pengadaan menetapkan dan mengumumkan pemenang.
 
Salah satu referensi untuk memahami keseluruhan prosedur, proses, dan evaluasi dalam Penunjukan Langsung dapat dicermati dari [https://inaproc.id/files/3624/SDP%20PRAKUALIFIKASI%20BARANG%20DOKUMEN%20TENDER%20.docxunduh Standar Dokumen Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi].
 
=== Tender Cepat ===